Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen di Sukuk Negara

Dwi H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen di Sukuk Negara

Gambar atau konten salah?

Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini sudah mencapai angka Rp 184 triliun. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan bahwa pengelolaan dana ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan utama, seperti keamanan dana, likuiditas, kelangsungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil dari pengembangan keuangan haji itu sendiri.

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH adalah badan hukum publik. Lembaga ini punya tugas khusus untuk mengelola keuangan haji. Mulai dari menerima setoran, mengembangkan dana, mengeluarkan dana untuk kebutuhan haji, sampai mempertanggungjawabkan semuanya. "BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji," kata Fadlul dalam keterangan resminya pada Senin, 21 September 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, BPKH tidak asal berinvestasi. Mereka punya strategi diversifikasi investasi, tapi tetap dengan profil risiko yang konservatif. Artinya, mereka lebih memilih investasi yang aman daripada yang berisiko tinggi meskipun untungnya besar. Fadlul memaparkan, sekitar 70 persen dari portofolio keuangan haji ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Ini adalah investasi yang dianggap paling aman karena dijamin negara.

"Sekitar 70% portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5% terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25% kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif," jelas Fadlul.

Menurut Fadlul, dengan profil investasi yang konservatif, keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan jadi prioritas utama. BPKH tidak terlalu mengejar keuntungan besar kalau risikonya juga besar. "Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif," paparnya.

Fadlul juga menjelaskan soal setoran awal pendaftaran haji reguler. Setoran sebesar Rp 25 juta itu adalah bagian dari dana jemaah. Dana ini kemudian dikelola dan dikembangkan oleh BPKH. Semua dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian. "Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji," kata Fadlul.

BPKH sendiri didirikan pada tahun 2017. Setahun kemudian, yaitu pada 2018, mereka mulai memberikan nilai manfaat kepada jemaah. Nilai manfaat ini adalah hasil dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji yang dibagikan kepada para jemaah.

Fadlul juga menerangkan perbedaan antara BPKH dan Kementerian Agama (dulu disebut Kementerian Haji dan Umrah). BPKH tugasnya mengelola dan mengembangkan keuangan haji. Sementara kementerian menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. Dari sisi kelembagaan, BPKH adalah badan hukum publik. Sumber dananya berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan. Sedangkan program kementerian dibiayai dari anggaran negara.

"BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah," jelas Fadlul.

Untuk menerima setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Bank-bank ini punya jaringan kantor di berbagai daerah. Kerja sama ini memudahkan masyarakat untuk melakukan setoran dana haji.

Singkatnya, dana haji yang mencapai Rp 184 triliun dikelola dengan sangat hati-hati oleh BPKH. Sebagian besar diinvestasikan di instrumen yang aman seperti sukuk negara. Tujuannya jelas: keamanan dana jemaah adalah yang utama, meskipun hasil pengembangannya mungkin belum maksimal. BPKH dan Kementerian Agama punya peran yang berbeda, tapi saling melengkapi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

dana hajiBPKHpengelolaaninvestasi konservatifsukuk negaralikuiditasnilai manfaat

Komentar

Memuat komentar...