Danantara Incar 5-10% Saham BEI
Gambar atau konten salah?
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal dengan Danantara, menyatakan keinginannya untuk memegang sekitar 5 hingga 10 persen saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ini bisa terwujud lewat proses demutualisasi BEI yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Meski begitu, sampai saat ini Danantara belum secara resmi menyampaikan komitmen tersebut ke BEI. Sebelumnya, Danantara memang sudah mengirimkan surat pernyataan minat sebagai calon pemegang saham BEI. Namun, ketika ditanya soal porsi saham yang diincar, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjawab singkat. "Belum, belum," katanya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, pada Kamis, 01 Oktober 2026.
Jeffrey tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai minat Danantara. Ia hanya mengatakan bahwa BEI akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai langkah lanjutan dari POJK tentang demutualisasi. Dalam RUPSLB nanti, salah satu agenda utamanya adalah membahas perubahan Anggaran Dasar (AD) BEI. Perubahan ini akan diputuskan melalui mekanisme rapat tersebut.
"Karena sudah ada mandat dari POJK 13, tentu kami harus menjalankan mandat dari POJK tersebut. Jadi salah satu agenda dalam RUPSLB nanti mungkin adalah penyesuaian anggaran dasar Bursa Efek Indonesia terhadap POJK tersebut," pungkas Jeffrey.
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, sudah buka suara soal rencana ini. Ia menegaskan bahwa Danantara hanya akan memegang sekitar 5-10% saham BEI. Angka 40% yang sempat beredar di publik, menurut Rosan, kemungkinan besar adalah total kepemilikan seluruh afiliasi dari konsorsium pemerintah di BEI.
Rosan menjelaskan lebih lanjut. Kepemilikan itu mencakup lembaga negara lain yang juga berhak memiliki saham BEI, seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) juga bisa menjadi pemegang saham BEI.
"Mungkin karena, mungkin ada pihak lain, mungkin ya, dari ada kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita, bersama-sama. Konsorsium bisa sampai 30-40%. Tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5-10%," kata Rosan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 September 2026.
Proses demutualisasi BEI ini pada dasarnya membuka peluang bagi lebih banyak pihak, termasuk lembaga negara, untuk memiliki saham di bursa efek. Danantara, sebagai salah satu calon pemegang saham, hanya mengambil porsi kecil. Sementara itu, gabungan dari berbagai institusi pemerintah lainnya bisa mencapai angka yang jauh lebih besar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
