Danantara Luncurkan DSI, Deteksi Under-Invoicing Online
Gambar atau konten salah?
Danantara Indonesia menegaskan upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mandat dijalankan secara terukur, profesional, dan akuntabel. Keberhasilan tergantung pada kepastian berusaha: kontrak tetap berlaku jika tidak ada under-invoicing. Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor menjadi prioritas utama.
Pemerintah telah menetapkan masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi berkala sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pada fase ini, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi. DSI sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi under-invoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data.
“Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar,” ujar Tim Komunikasi Danantara Indonesia, dalam keterangan tertulis, Jumat (5 Juni 2026). Pendekatan ini memudahkan identifikasi transaksi yang perlu diperiksa, sementara transaksi normal tetap berjalan.
DSI berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan, sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif.
Setelah masa transisi, DSI mengedepankan peran sebagai perantara – memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan. Memulai pelaksanaan dengan peran ini penting untuk memastikan tidak terjadi disrupsi terhadap proses ekspor komoditas SDA strategis, sekaligus mencapai tujuan utama, yaitu perdagangan yang berlangsung secara fair, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing.
“Pelaksanaan peran ini akan dievaluasi secara berkala dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan dimaksud,” ungkapnya. Evaluasi ini akan menilai kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas. Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak – sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.
Danantara Indonesia dan DSI akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor. Dalam menjalankan mandatnya, DSI senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik – transparansi, akuntabilitas, dan integritas – dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur.
Mandat DSI menekankan kepastian berusaha, transparansi data, dan perlindungan kerahasiaan. Dengan sistem digital dan evaluasi berkala, DSI berupaya meminimalkan under-invoicing dan menjaga perdagangan komoditas SDA strategis tetap adil dan terukur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
