Danantara Mulai Uji Tuntas Jadi Pemilik BEI

Guntur P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Danantara Mulai Uji Tuntas Jadi Pemilik BEI

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Minat untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah disampaikan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal dengan Danantara. Proses ini berkaitan dengan demutualisasi bursa. Kabarnya, tahap uji tuntas atau due diligence sudah berjalan.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan hal ini di Gedung BEI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. "Penawaran sudah, due diligence sedang berjalan. Tetapi kan proses sedang berjalan," katanya.

Sejauh ini, menurut Jeffrey, baru Danantara yang menyatakan minat untuk memegang saham BEI. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), ada dua lembaga negara lain yang juga bisa memegang saham bursa. Dua lembaga itu adalah Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Jeffrey belum mau menyebutkan berapa besar porsi saham BEI yang diajukan Danantara. Alasannya, skema demutualisasi masih akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) berikutnya. "Belum, karena ini proses yang masih berjalan, tentu belum bisa kami ungkap," jelasnya.

Pada tahap awal, skema demutualisasi yang disiapkan adalah right issue. Istilah resminya adalah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Meski begitu, BEI tidak menutup kemungkinan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) pada skema demutualisasi selanjutnya.

Hari ini, BEI baru saja mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Perubahan ini terkait langsung dengan pelaksanaan demutualisasi. Acara persetujuan berlangsung di Main Hall BEI, Jakarta.

Jeffrey menjelaskan, proses demutualisasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Dalam proses ini, perseroan mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan di anggaran dasar.

Namun, demutualisasi belum berlaku efektif sekarang. Jeffrey menegaskan, semuanya tergantung pada persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, juga perlu persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum. "Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," ungkapnya dalam konferensi pers hasil RUPSLB secara virtual.

Demutualisasi pada dasarnya mengubah struktur kepemilikan bursa efek. Awalnya, anggota bursa adalah pemiliknya. Nantinya, kepemilikan bisa terbuka untuk pihak lain, termasuk investor institusi seperti Danantara. Proses ini masih panjang dan membutuhkan beberapa tahapan persetujuan regulasi.

DanantaraBEIdemutualisasisahambursa efekdue diligenceRUPSLB

Komentar

Memuat komentar...