Danantara Siap Kuasai 40% Saham BEI
Gambar atau konten salah?
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, yang lebih dikenal dengan nama Danantara, dikabarkan akan menguasai lebih dari 40 persen saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ini bisa terwujud setelah BEI menjalani proses demutualisasi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang biasa disebut right issue.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, memberikan jaminan bahwa bursa akan tetap independen meskipun sebagian sahamnya dimiliki oleh lembaga negara. Menurutnya, independensi BEI merupakan mandat yang tertuang dalam aturan demutualisasi yang akan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 September 2026.
Iding menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi secara jelas mengatur independensi bursa. Aturan tersebut juga melarang pemegang saham untuk melakukan intervensi terhadap pengurus BEI.
"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.
Iding menambahkan, POJK juga membatasi jumlah saham yang bisa dimiliki oleh pemegang saham baru. Ia menekankan bahwa aturan demutualisasi masih dalam tahap finalisasi oleh OJK.
"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," pungkasnya.
Proses demutualisasi BEI ini merupakan salah satu mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam undang-undang tersebut, ada tiga lembaga negara yang berpotensi menjadi pemegang saham BEI, yaitu BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan dokumen yang diterima, demutualisasi BEI akan dilakukan dengan skema HMETD atau right issue. Setelah aksi korporasi ini selesai, Danantara diperkirakan akan memegang 69 lembar saham, atau setara dengan 40,12 persen saham BEI.
Selanjutnya, 88 lembar atau 51,16 persen saham BEI akan dimiliki oleh Anggota Bursa (AB). Sementara itu, 4 lembar atau 2,32 persen saham akan digenggam oleh pihak non-anggota bursa, dan 11 lembar atau 6,40 persen lainnya merupakan saham treasuri.
Dalam dokumen yang sama, harga nominal saham BEI ditetapkan sebesar Rp7.500.000.000 per lembar. Harga ini bersifat tetap, baik sebelum maupun sesudah right issue dilaksanakan.
Total pemegang saham akan bertambah menjadi 93 pihak, yang terdiri dari 1 DIM, 88 PS Anggota Bursa, dan 4 PS Non-AB setelah status SPAB dicabut. Keempat perusahaan sekuritas yang termasuk dalam PS Non-AB adalah PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Proses demutualisasi ini pada dasarnya mengubah struktur kepemilikan BEI dari yang semula hanya dimiliki oleh anggota bursa, menjadi terbuka bagi pihak lain termasuk lembaga negara. Meski ada kekhawatiran tentang independensi, OJK disebut akan mengawasi ketat melalui berbagai peraturan, termasuk batas maksimal kepemilikan saham sebesar 5 persen tanpa persetujuan khusus. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan sektor keuangan yang diamanatkan oleh UU P2SK.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pegadaian dan BCA Digital Luncurkan bluInvest Emas
FTSE Naikkan Status Bursa Vietnam, Target Dana Masuk Rp 106 Triliun
LRT Jakarta Resmi Tembus Manggarai, Hadirkan QRIS Tap
AS Sanksi BitBank, Bursa Kripto Pendanaan IRGC
Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu, Petani Kebanjiran Untung
Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu, Warteg Kelimpungan