Depan Guru Non-ASN Medan: Perdebatan 2027 dan Tantangan

Agus P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 81 dibaca
Bisik.id
Depan Guru Non-ASN Medan: Perdebatan 2027 dan Tantangan

Gambar atau konten salah?

Di Medan, muncul perdebatan tentang masa depan guru non-ASN atau guru honorer di tahun 2027 setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Surat tersebut menugaskan guru non-ASN, namun belum ada petunjuk teknis (Juknis) yang jelas. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenpan‑RB.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, menjelaskan bahwa data PPPK penuh waktu dan paruh waktu di provinsi tersebut mencapai 11 ribu orang. Ia tidak mengungkapkan berapa banyak guru honorer karena tidak memegang data tersebut. “Full waktu dan paruh waktu itu ada 11 ribu, tapi gabungan dari semua OPD,” ujarnya.

Di sisi lain, Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menegaskan bahwa edaran tersebut tidak menyebutkan bahwa guru non-ASN akan berhenti mengajar pada 2027 atau tidak boleh mengajar pada 2027. “Tidak ada sama sekali pernyataan itu. Pemerintah saat ini memang sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang‑Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar tata kelola kepegawaian ke depan lebih tertib dan berkelanjutan,” jelasnya.

Nunuk menambahkan bahwa saat ini yang sedang ditata adalah status kepegawaian guru non-ASN, bukan penghentian penugasan. 31 Desember 2026 menjadi bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN dan penyesuaian siklus administrasi kepegawaian pemerintah.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan lembaga‑lembaga terkait masih berlanjut memetakan kebutuhan guru serta menyusun mekanisme pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun‑tahun mendatang. “Saat ini Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait juga terus memetakan kebutuhan guru dan merumuskan mekanisme pemenuhan guru untuk tahun‑tahun mendatang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Nunuk.

Dalam proses penataan tenaga non-ASN, muncul kekhawatiran di beberapa daerah tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Nunuk menyatakan masih banyak sekolah yang membutuhkan dukungan guru non-ASN. Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar guru‑guru yang masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Menurut Nunuk, itulah alasan mengapa Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. “Jadi ini maksudnya ya, bapak‑ibu. Dari proses itulah kemudian lahir Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026,” ujarnya.

Surat edaran ini memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Dengan demikian, pemerintah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, sementara kementerian berusaha menjaga kelanjutan pengajaran di sekolah dengan koordinasi yang terus dipertahankan. Guru non-ASN tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan, dan langkah-langkah penataan bertujuan menjaga keberlanjutan dan keteraturan kepegawaian di masa depan.

guru non-ASNSurat EdaranSumatera UtaraKementerian Pendidikan Dasar dan Menengahpenataan tenaga non-ASNtransisi 2027PPPK

Komentar

Memuat komentar...