Desil PKH/BPNT 2026: Fokus 1‑4, Dana Lebih ke Keluarga Rendah
Gambar atau konten salah?
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua bentuk bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial untuk keluarga kurang mampu. Penyaluran bantuan ini diatur berdasarkan desil, yaitu sistem pembagian 10 kelompok kesejahteraan yang mencerminkan kondisi sosial‑ekonomi setiap warga.
Desil dipakai untuk menilai tingkat kesejahteraan. Hanya warga yang berada di desil tertentu yang berhak menerima bantuan. Pada tahun 2026, kebijakan desil mengalami perubahan: sebelumnya penerima berada di desil 1 sampai 5, kini hanya desil 1 sampai 4 yang berhak. Penerima di atas desil 4 tidak lagi termasuk kategori bantuan. Kuota yang sebelumnya dialokasikan ke desil 5 kini dialihkan ke desil 1‑4, sehingga lebih banyak dana tersedia bagi keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Selain desil, PKH memiliki kategori penerima yang lebih spesifik. Setiap kategori memiliki kriteria sendiri, antara lain:
- Ibu hamil
- Anak usia 0 sampai 6 tahun
- Anak sekolah SD
- Anak sekolah SLTP
- Anak sekolah SLTA
- Disabilitas berat
- Lanjut usia 60 tahun ke atas
- Korban pelanggaran HAM berat
Berbeda dengan PKH, BPNT tidak membagi penerima ke dalam kategori khusus. Penerima BPNT ditentukan hanya berdasarkan desil.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT mengikuti skema triwulan, yakni setiap tiga bulan sekali. Pada bulan 01 Juni 2026, akan terjadi penyaluran bansos akhir tahap kedua. Jadwal triwulan tersebut adalah:
- 01 Januari 2026 – 01 Maret 2026 (Tahun 1)
- 01 April 2026 – 01 Juni 2026 (Tahun 2)
- 01 Juli 2026 – 01 September 2026 (Tahun 3)
- 01 Oktober 2026 – 01 Desember 2026 (Tahun 4)
Walaupun ada jadwal, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan. Bantuan dapat cair kapan saja antara pekan pertama hingga pekan keempat setiap bulan, tergantung proses penyaluran di masing‑masing daerah. Untuk memastikan dana sudah masuk, penerima disarankan memeriksa saldo rekening melalui bank penyalur, yaitu Himbara.
Bagi yang ingin mengecek status penerimaan bansos PKH atau BPNT, ada dua cara utama: melalui situs resmi atau aplikasi mobile. Berikut panduannya.
Cek Bansos via Link Resmi
1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/Masukkan nomor NIK KTP.
2. Masukkan nomor NIK KTP Anda.
3. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera di kotak kode. Jika kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
4. Klik tombol “CARI DATA”.
5. Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda input.
Cek Bansos via Aplikasi
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun” jika belum memiliki akun.
3. Isi semua data diri: nama lengkap, nomor NIK, alamat, email, dan password.
4. Unggah swafoto dan foto KTP.
5. Klik “Buat Akun Baru”.
6. Jika data benar, akun akan dibuat secara otomatis. Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk dan lakukan verifikasi.
7. Setelah login, buka menu “Profil”.
8. Di sana akan muncul keterangan jenis bantuan yang diterima dan status penerima.
Dengan dua metode ini, penerima dapat dengan mudah memantau apakah bantuan sudah masuk dan statusnya. Proses ini memudahkan keluarga kurang mampu untuk mengelola keuangan mereka, sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran dana.
Secara keseluruhan, perubahan desil pada tahun 2026 menargetkan lebih banyak keluarga di desil 1‑4. PKH tetap mempertahankan kategori penerima yang spesifik, sementara BPNT bersifat umum. Triwulan pencairan memberikan fleksibilitas, namun tetap menuntut penerima untuk memeriksa saldo secara berkala. Akses online melalui link resmi atau aplikasi mempermudah verifikasi status, memastikan bantuan dapat segera diterima oleh keluarga yang berhak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Alva Elan Serukan Disiplin di Apel Pagi Setda OKU
Belitung: 10 Destinasi Wisata Populer yang Wajib Dikunjungi
Cuaca Lampung: Kabur, Kabut Asap 18‑31°C, Kelembapan Tinggi
Muharram 1448 H: Luncurkan Bantuan untuk Muslim
Gelombang Kelvin Mendorong Hujan Intens di Sumatera Selatan
Pengelolaan Sampah Mangkuyudan Jadi Contoh untuk Baturaja Timur
Berita Terbaru
Tinjau Ulang Kompor Listrik, Kurangi Impor LPG, Hemat Devisa
Kebiasaan Minum Kopi yang Harus Dihindari: 5 Tips Sehat
Panduan Perjalanan AS Ringkas ke Kanada Selama Piala Dunia 2026
Pertamax Naik Rp16.250, Konsumen Pindah ke Pertalite
Pasar Modal Jakarta Naik 4,12% Setelah Perjanjian Damai
Felix Nmecha, Gol 7-1, dan Celebrasi Penuh Iman di Piala Dunia
Foto AI Menampilkan Mia Khalifa & Lana Rhoades di SoFi Palsu