DHE SDA 100% Patuh, Dapat 0% PPh, Penempatan di BUMN Indonesia

Bambang W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
DHE SDA 100% Patuh, Dapat 0% PPh, Penempatan di BUMN Indonesia

Gambar atau konten salah?

01 Juni 2026 menandai mulai berlakunya ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Menurut Pertanian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setiap eksportir diwajibkan menempatkan dolar AS hasil ekspor SDA di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 %. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Penempatan DHE SDA harus dilakukan melalui tiga bank BUMN, yang disebutkan secara spesifik:

Di konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu 31 Mei 2026, Purbaya menyatakan, "Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," kata Purbaya. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa insentif pajak berupa tarif PPh lebih rendah akan diberlakukan pada penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. "Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%," jelas Purbaya. Ia menambahkan, "Jadi biasanya kalau di-bond, yield-nya dikenakan pajak 20%. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu nol, kira-kira gitu,".

Ketentuan khusus juga berlaku bagi sektor nonmigas dan migas. Eksportir sektor nonmigas harus menempatkan 100 % DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri minimal selama 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan setidaknya 30 % DHE SDA paling singkat tiga bulan. Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal 50 % untuk menjaga pengelolaan devisa hasil ekspor.

Untuk eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan nonmigas yang memiliki afiliasi negara dengan perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan, ada relaksasi. Eksportir yang terikat perjanjian bilateral dapat menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30 % dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN. "Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," jelas Purbaya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan hasil ekspor SDA memberikan dampak positif bagi perekonomian domestik. Ketentuan ini menegaskan komitmen negara untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam sambil menjaga stabilitas devisa. Kebijakan ini juga memberikan insentif fiskal bagi eksportir yang patuh, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan aliran devisa ke dalam negeri.

Devisa Hasil Ekspor SDAPeraturan Pemerintah 21/2026PPh 0%Bank BUMNinsentif pajakeksportir migasrelaksasi bilateral

Komentar

Memuat komentar...