Disdik Jateng: TKA dan Prestasi Jadi Pertimbangan SPMB 2026

Ika P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 117 dibaca
Bisik.id
Disdik Jateng: TKA dan Prestasi Jadi Pertimbangan SPMB 2026

Gambar atau konten salah?

Disdik Jateng mengumumkan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan prestasi murid akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pernyataan ini dipublikasikan pada 23 April 2026 melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

“Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan prestasi yang kamu miliki akan jadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi SPMB tahun ini,” tulis Disdik Jateng. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa TKA dan prestasi tidak lagi hanya menjadi data tambahan, melainkan bagian integral dari penilaian jalur prestasi.

Sejauh ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyatakan bahwa TKA merupakan komponen penilaian di jalur prestasi SPMB. Namun, besaran persentase penggunaannya tetap ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Dengan demikian, kebijakan Disdik Jateng menyesuaikan persentase tersebut sesuai kebutuhan daerah.

Untuk SMA-SMK Negeri, Disdik Jateng menjelaskan tiga komponen utama yang akan dihitung:

  1. Nilai rapor SMP/sederajat semester 1‑5 di mata pelajaran tertentu yang ditetapkan.
  2. Hasil TKA.
  3. Bobot nilai prestasi akademik dan nonakademik yang telah diproses oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen.

“Penghitungan bobot komponen prestasi akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis dan/atau Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah,” tambah Disdik Jateng.

Prestasi yang dimiliki calon murid harus melalui proses kurasi oleh Puspresnas. Batas akhir pengajuan kurasi adalah April 2026. Puspresnas mengelompokkan prestasi menjadi dua kategori:

  • Prestasi Akademik – bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.
  • Prestasi Nonakademik – bidang seni, budaya, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya.

Proses kurasi dapat dilakukan melalui tautan https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Masuk dan pilih menu Peserta.
  3. Daftarkan sertifikat pada cabang ajang yang tersedia di menu Prestasi.
  4. Jika cabang ajang belum tersedia, ajukan kurasi cabang ajang terlebih dahulu di menu Pengajuan Ajang.
  5. Ikuti proses pengajuan cabang ajang hingga selesai, lalu kembali ke tahap ketiga.
  6. Isi data sertifikat dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  7. Pantau hasil kurasi setelah selesai.

Proses kurasi reguler memakan waktu satu bulan, dibagi menjadi empat minggu: pengajuan ajang, verifikasi dan validasi, penilaian oleh kurator, dan penerimaan hasil kurasi.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui laman Kurasi Puspresnas di tautan https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id/.

Dengan langkah ini, Disdik Jateng berharap proses seleksi SPMB 2026 menjadi lebih transparan dan adil, menggabungkan nilai akademik, kemampuan, dan prestasi yang telah terkurasi secara resmi.

Tes Kemampuan AkademikSPMB 2026Prestasi MuridPuspresnasKurasi PrestasiJalur PrestasiDisdik Jateng

Komentar

Memuat komentar...