DJP Buka Pengurangan Sanksi Pajak, Batas Akhir Oktober 2028

Dewi M. · 2 min baca · 1 jam lalu · 20 dibaca
Bisik.id
DJP Buka Pengurangan Sanksi Pajak, Batas Akhir Oktober 2028

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan. Program ini punya batas waktu. Permohonan harus sudah masuk paling lambat 1 Oktober 2028.

Meidijati, Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, menjelaskan ada beberapa jenis sanksi yang tidak bisa dihapuskan atau dikurangi. "Dari semua sanksi yang ada di KUP, ada sanksi yang tidak bisa diajukan," ujarnya dalam acara Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, kecuali sudah dicabut. Kedua, harus menyampaikan surat pernyataan yang isinya mengakui bahwa sanksi administratif terjadi karena kekhilafan, bukan karena kesalahan yang disengaja. Ketiga, sanksi administratif tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.

Ada tiga pasal dalam Undang-Undang KUP yang secara spesifik mengecualikan sanksi administratif dari program pengurangan atau penghapusan. Ketiganya adalah Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f). Sanksi-sanksi ini tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan bersamaan dengan surat ketetapan pajak (SKP).

Pasal 25 ayat (9) mengatur sanksi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini muncul ketika keberatan yang diajukan wajib pajak ditolak atau hanya dikabulkan sebagian.

Pasal 27 ayat (5d) menetapkan denda 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi pembayaran yang sudah dilakukan sebelum keberatan diajukan. Lagi-lagi, sanksi ini berlaku jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

Pasal 27 ayat (5f) juga memberlakukan denda 60%, tetapi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Denda ini dihitung dari jumlah pajak menurut putusan PK dikurangi pembayaran yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi dikenakan jika putusan PK justru menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Meidijati menegaskan bahwa sanksi-sanksi itu memang tidak bisa dikurangi karena sudah menjadi konsekuensi dari langkah hukum yang diambil wajib pajak. "Sanksi yang tidak bisa diajukan yaitu sanksi akibat konsekuensi bapak/ibu melakukan upaya keberatan banding dan PK, tidak bisa diajukan pengurangan karena itu kan memang sudah salaman. Kita menghormati haknya bapak/ibu tidak perlu membayar, juga silakan melakukan upaya hukum, nanti memang ada konsekuensinya karena tidak membayar," tambahnya.

Program pengurangan sanksi ini memberi ruang bagi wajib pajak yang benar-benar melakukan kesalahan tanpa sengaja. Namun, bagi mereka yang memilih jalur hukum seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali, risikonya sudah jelas: sanksi tetap berjalan dan tidak bisa dinegosiasikan lagi.

pengurangan sanksi administratifpenghapusan sanksi pajakwajib pajakbatas waktu 1 Oktober 2028syarat permohonanpasal pengecualiankonsekuensi upaya hukum

Komentar

Memuat komentar...