DJP Kirim 1,8 Juta Surel Tagih Utang Pajak Rp 36 Triliun
Gambar atau konten salah?
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah gencar menagih para wajib pajak yang masih memiliki utang. Salah satu caranya adalah dengan mengirimkan surel resmi sebagai pengingat.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa ada 1,85 juta wajib pajak yang dikirimi surel pengingat. Total tagihan dari surel-surel itu mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 36 triliun.
"Sebanyak 1.853.854 surel dikirimkan, dengan total nilai tunggakan Rp 36 triliun," kata Inge pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pemilihan para penunggak pajak yang menjadi sasaran pengiriman surel massal ini tidak dilakukan sembarangan. DJP menggunakan pendekatan yang disebut Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Metode ini sudah dipakai DJP sejak tahun 2023. Ide dasarnya diadopsi dari praktik serupa yang sudah berjalan di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.
Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa pengiriman surel ini adalah bentuk komitmen mereka untuk membantu kelancaran administrasi perpajakan. Tujuannya agar proses penyelesaian utang pajak berjalan tanpa hambatan bagi para wajib pajak.
Namun, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk waspada. Bagi yang menerima surel pengingat, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keasliannya. Pastikan surel tersebut benar-benar berasal dari DJP. Caranya mudah, periksa domain alamat surel pengirim. Domain resmi DJP adalah @pajak.go.id. Jika domainnya berbeda, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan.
Setelah yakin surel itu asli, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membayar tagihan:
- Buka laman Coretax DJP di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Buat kode billing dengan memilih menu 'Pembayaran'.
- Klik opsi 'Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak'.
- Pilih dan centang tagihan yang ingin dibayar.
- Isi jumlah uang yang akan dibayarkan pada kolom 'Amount You Want to Pay'.
- Klik tombol 'Buat Kode Billing'.
- Lakukan pembayaran melalui saluran resmi, seperti teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau e-commerce yang memiliki menu MPN-G2.
DJP juga memberikan peringatan tegas. "Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi pengumuman resmi dari DJP.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya mengandalkan surat tagihan fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan mengurangi jumlah tunggakan yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
