DJP Kirim 317.923 Email Imbauan Perbaiki SPT Tahunan
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengirimkan surat elektronik resmi kepada para wajib pajak. Mereka yang menerima email ini adalah orang-orang yang diduga melakukan kesalahan saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Isi email tersebut berupa ajakan untuk memperbaiki atau membetulkan SPT yang sudah dilaporkan.
Inge Diana Rismawanti, yang menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan jumlah pasti email yang sudah dikirimkan. Angkanya cukup besar, yaitu sebanyak 317.923 email. "Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email," ujar Inge pada Jumat, 10 Juli 2026.
DJP menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh penerima email. Pertama, pastikan bahwa pengirim benar-benar dari DJP. Caranya mudah, periksa domain alamat email pengirim. Domain resmi DJP adalah @pajak.go.id. Jika domainnya berbeda, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan. Jangan sampai tertipu.
Setelah yakin bahwa email tersebut asli dari DJP, wajib pajak diminta untuk masuk ke laman Coretax DJP. Alamat situsnya adalah https://coretaxdjp.pajak.go.id. Di dalam laman tersebut, pengguna harus memilih menu 'SPT' lalu klik 'Surat Pemberitahuan (SPT)'. Langkah selanjutnya adalah mengklik 'Buat Konsep SPT'.
Pada tahap berikutnya, pilih jenis SPT 'PPh Orang Pribadi' dan klik 'Lanjut'. Setelah itu, pilih jenis periode SPT 'SPT Tahunan'. Tentukan periode dan tahun pajak yang sesuai, lalu klik 'Lanjut' lagi. Jangan lupa untuk memilih model SPT 'Pembetulan' dan klik 'Buat Konsep SPT'.
Setelah semua pengaturan awal selesai, barulah dilakukan pembetulan SPT. Isi halaman induk dan lampiran SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika semua data sudah sesuai, langkah terakhir adalah memilih 'Bayar dan Lapor'. Ini dilakukan setelah SPT Tahunan selesai diisi ulang.
DJP memberikan peringatan tegas dalam pengumuman bernomor Peng-40/PJ.09/2026. "SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan resmi DJP.
Pengiriman email ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk membantu wajib pajak. Tujuannya agar setiap orang bisa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para wajib pajak segera memeriksa dan membetulkan SPT mereka jika memang ada kesalahan. Lebih baik memperbaiki sekarang daripada harus berurusan dengan sanksi di kemudian hari.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait