Dosen Unair Tertekan Usai Buka Suara di MK
Gambar atau konten salah?
Seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, menjadi sorotan setelah memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 30 Juni 2026. Kini, ia dilaporkan mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat reaksi publik terhadap pernyataannya di persidangan.
Isman Rahmani Yusron, Kepala Departemen Komunikasi Serikat Pekerja Kampus (SPK), mengungkapkan bahwa Cenuk memilih membatasi diri dan menyerahkan seluruh proses klarifikasi kepada SPK. "Yang bersangkutan saat ini banyak tekanan-tekanan dari informasi yang beredar di luar yang memang tidak secara langsung mengkonfirmasi beliau. Lalu beliau menyerahkan pintu informasinya melalui Serikat Pekerja Kampus, melalui saya dari Departemen Komunikasi, sehingga informasi-informasi yang berkaitan dengan itu, kami tanyakan secara langsung dan kami verifikasi terhadap Bu Cenuk sendiri," kata Isman pada Rabu, 08 Juli 2026.
Tekanan yang dialami Cenuk berasal dari komentar-komentar liar di media sosial. Banyak warganet yang menuduhnya berbohong, memalsukan fakta, hingga mengklaim bahwa gajinya jauh lebih besar dari yang disampaikan di persidangan MK. "Sebetulnya tekanan-tekanan tersebut berupa seperti komentar-komentar, lalu kemudian juga yang Bu Cenuk sendiri tahu siapa-siapa yang melakukannya yang berkomentar hal tersebut. Hal itu yang membuat beliau juga merasa ini sebuah tekanan," tambah Isman.
Menurut Isman, tuduhan itu muncul karena publik kurang memahami pokok gugatan judicial review UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh SPK. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp9,2 juta yang sempat disebarkan pihak kampus Unair ke publik bukanlah gaji pokok, melainkan total akumulasi yang sudah ditambah dengan berbagai insentif fluktuatif. "Dan itu juga sebetulnya adalah salah satu bentuk pengakuan daripada Universitas Airlangga, karena gaji pokok yang didapatkan itu memang tidak sesuai, tidak sebesar itu. Karena sisanya itu bergantung dengan insentif-insentif, bergantung dengan tunjangan-tunjangan yang di mana itu bersifat tidak tetap. Sehingga akan fluktuatif," jelas Isman.
Ia menegaskan bahwa gaji pokok yang diterima Cenuk saat ini sesuai dengan apa yang disampaikan dalam kesaksian di MK. "Kalau (gaji pokok) yang terakhir ini hanya mendapatkan yang sesuai dengan di kesaksian di Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Mantan Rektor Diduga Lakukan Doxing
Situasi semakin memanas setelah mantan Rektor Unair, Prof M Nasih, mengunggah postingan di media sosial mengenai rincian gaji dosen tetap non-ASN. Unggahan tersebut dinilai menyudutkan kesaksian Cenuk. Meski kini telah dihapus, SPK mengecam tindakan itu karena dipandang sebagai bentuk doxing yang tidak etis.
"Prof Nasih ini saya tidak tahu kaitannya dengan Ibu Cenuk atasannya juga bukan, Ketua Prodinya juga bukan. Artinya nah itu yang membuat membuat kami menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk doxing gitu ya," ucap Isman.
Kondisi Psikologis Cenuk
Hantaman komentar liar di jagat maya diakui berdampak langsung pada kondisi mental Cenuk. Walau begitu, Isman memastikan tidak ada tindakan intimidasi secara fisik maupun langsung yang mengarah kepada Cenuk. Rekan sesama dosen di Unair diketahui ramai-ramai mengalirkan dukungan moral untuk menguatkan dirinya.
"Secara secara psikologis beliau mungkin sedang tiarap lah ya, mohon maaf. Maksudnya itu sedang membatasi diri untuk tidak berinteraksi secara langsung di media sosial atas berbagai komentar yang muncul, yang mungkin beliau tidak bisa kendalikan juga. Pokoknya Serikat Pekerja Kampus berupaya untuk menguatkan beliau untuk tidak terintikomidasi oleh hal-hal tersebut," urainya.
"Dosen-dosen di Unair juga memberikan banyak dukungan yang didapatkan kepada beliau, menguatkan beliau. Jadi hal itu yang memang mungkin bisa dipahami secara psikologis, ketika misalkan di media sosial yang cukup liar, kemudian beberapa diketahui siapa oleh Bu Cenuk tentunya itu menjadi tekanan sendiri secara psikologis," katanya.
Bantahan Tuduhan Kebohongan Data
Di akhir penjelasannya, Isman menegaskan kembali bahwa data finansial yang diserahkan Cenuk ke hadapan hakim MK murni merupakan fakta hukum yang dilengkapi dengan bukti konkret. Tuduhan berbohong dinilai sangat tidak mendasar.
"Yang disampaikan berupa dokumentasi seperti slip gaji dan hal-hal yang berkaitan dengan bukti transfer misalnya, kita sampaikan ke MK. Dikatakan berbohong, berbohong dari sisi mananya? Kalau lah memang begitu ya tinggal disampaikan apa yang dibohongkan. Kalau misalkan yang beliau dapatkan jauh lebih besar daripada gaji pokoknya, ya tentu, karena apa yang di sini dalam konteksnya adalah gaji pokok yang didapatkan gitu ya. Jadi yang menjadi data juga seperti itu," beber Isman.
"Apa yang beliau dapatkan secara keseluruhan sebetulnya karena itu berupa tunjangan, berupa hal-hal yang sifatnya tidak tetap, hal itu memang tidak relevan dengan apa yang di sampaikan kepada Mahkamah dalam judicial review undang-undang guru dan dosen ini," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti perbedaan mendasar antara gaji pokok dan total penghasilan dosen non-ASN yang kerap dicampuradukkan dalam diskusi publik. Tekanan psikologis yang dialami Cenuk menunjukkan bagaimana kesaksian di forum hukum bisa memicu reaksi berlebihan dari masyarakat yang tidak memahami konteks persoalan secara utuh.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Dosen Unair Tertekan Usai Buka Suara di MK
Miliarder Bryan Johnson Didiagnosis Lambung 'Memakan' Dirinya
Gopprera Panggabean Pimpin KPPU, Hilman Pujana Wakil Ketua
5 Destinasi Seru di Sekitar Sydney, Cuma 2 Jam dari Kota
Campur Pertalite dan Pertamax Turbo, Risiko Mesin Lebih Besar
Odegaard Puji Rice Jelang Norwegia Vs Inggris
Courtois Peringatkan Belgia: Satu Orang Tak Cukup Hentikan Yamal
Ronaldo Cuma Tulis Dua Kata Usai Portugal Tersingkir
