DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Jadi Prioritas
Gambar atau konten salah?
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mendorong perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu usulan yang paling menonjol adalah penerapan Wajib Belajar 13 Tahun. Rencana ini akan dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, atau yang lebih dikenal dengan RUU Sisdiknas.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan data yang cukup mencengangkan. Rata-rata lama sekolah masyarakat Indonesia saat ini baru mencapai 8,9 tahun. Angka ini setara dengan pendidikan hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Padahal, target wajib belajar yang ditetapkan negara sebelumnya adalah 12 tahun. Artinya, ada kesenjangan antara target dan kenyataan di lapangan.
Di sisi lain, Hetifah juga menyoroti angka harapan lama sekolah yang sudah mencapai 13,21 tahun. Angka ini menunjukkan potensi dan harapan masyarakat untuk menempuh pendidikan lebih lama. Namun, realitas rata-rata lama sekolah yang hanya 8,9 tahun menjadi tantangan besar. Melalui program Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah berupaya mempersempit jarak antara harapan dan kenyataan tersebut.
"Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD," kata Hetifah dalam pernyataan yang dikutip dari laman resmi DPR RI pada Jumat, 10 Juli 2026.
Usulan ini bukan tanpa hambatan. Komisi X DPR RI telah mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hasilnya, ada sejumlah tantangan serius yang harus diatasi. Tantangan-tantangan ini meliputi:
- Sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD yang masih rumit.
- Perlunya penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan PAUD.
- Perluasan akses PAUD di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih terbatas.
- Penyediaan layanan PAUD bagi kelompok marginal dan anak berkebutuhan khusus (ABK).
- Penerapan standar mutu layanan PAUD yang belum merata.
- Optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dana dan perizinan PAUD.
- Penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
- Dominasi lembaga PAUD swasta yang mencapai 97 persen.
- Sistem perizinan yang belum fleksibel.
Hetifah menegaskan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan menjadi jembatan untuk mengatasi masalah-masalah ini. "Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," tegasnya.
Dalam kesempatan lain, Hetifah juga membocorkan isi RUU Sisdiknas yang terbaru. Rancangan undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 225 Pasal. Berikut adalah sistematika bab-bab tersebut:
- BAB I: Ketentuan Umum
- BAB II: Pengelolaan Pendidikan
- BAB III: Jalur Pendidikan
- BAB IV: Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- BAB V: Jenjang Pendidikan Tinggi
- BAB VI: Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren
- BAB VII: Kerangka Kualifikasi Nasional
- BAB VIII: Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- BAB IX: Evaluasi
- BAB X: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Satuan Pendidikan Negara Asing di Indonesia
- BAB XI: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
- BAB XII: Data Pendidikan
- BAB XIII: Pendanaan Pendidikan dan Penggunaan Anggaran Pendidikan
- BAB XIV: Peran Serta Masyarakat
- BAB XV: Ketentuan Peralihan
- BAB XVI: Ketentuan Penutup
Dalam proses revisi ini, DPR RI menggunakan metode kodefikasi. Metode ini menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan yang berkaitan dengan bidang pendidikan ke dalam satu dokumen hukum. Tujuannya agar aturan menjadi lebih sistematis dan terstruktur. Metode ini dipilih karena cakupan materi dalam UU Sisdiknas sangat luas, termasuk pengaturan tentang pendidikan inklusif dan Wajib Belajar 13 Tahun.
Singkatnya, RUU Sisdiknas yang baru tidak hanya memperpanjang masa wajib belajar, tetapi juga berusaha merombak tata kelola PAUD secara menyeluruh. Mulai dari persoalan perizinan, kesejahteraan guru, hingga pendanaan, semuanya coba diatur ulang. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama mengatasi tantangan-tantangan yang ada, terutama dominasi lembaga swasta dan akses di daerah terpencil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Hasil SPMB Jabar Tahap 2 Diumumkan Hari Ini
Siswa Garuda Transformasi Wajib Kontribusi Nyata Tiap Tahun
Dosen Unair Jadi Korban Doxing Usai Buka Suara di MK
UNSRI Luncurkan IAMUNSRI, 5.000 Pengguna dalam Waktu Singkat
Dana Abadi Jamin Sekolah Garuda Berlanjut
UNSRI-RSMH Kembangkan Alat Cek Kesehatan Otomatis
Berita Terbaru
Hasil SPMB Jabar Tahap 2 Diumumkan Hari Ini
Siswa Garuda Transformasi Wajib Kontribusi Nyata Tiap Tahun
Venezuela Minta Raja Charles III Kembalikan 31 Ton Emas
Pusat Keuangan Global RI Ditempatkan di Bali
BPOM Jalin Kerja Sama dengan Otoritas Obat India
Kelas Masak Taco Meksiko Autentik Hadir di Jakarta
