DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Jadi Prioritas

Cahyo S. · 3 min baca · 1 jam lalu · 5 dibaca
Bisik.id
DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Jadi Prioritas

Gambar atau konten salah?

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mendorong perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu usulan yang paling menonjol adalah penerapan Wajib Belajar 13 Tahun. Rencana ini akan dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, atau yang lebih dikenal dengan RUU Sisdiknas.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan data yang cukup mencengangkan. Rata-rata lama sekolah masyarakat Indonesia saat ini baru mencapai 8,9 tahun. Angka ini setara dengan pendidikan hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Padahal, target wajib belajar yang ditetapkan negara sebelumnya adalah 12 tahun. Artinya, ada kesenjangan antara target dan kenyataan di lapangan.

Di sisi lain, Hetifah juga menyoroti angka harapan lama sekolah yang sudah mencapai 13,21 tahun. Angka ini menunjukkan potensi dan harapan masyarakat untuk menempuh pendidikan lebih lama. Namun, realitas rata-rata lama sekolah yang hanya 8,9 tahun menjadi tantangan besar. Melalui program Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah berupaya mempersempit jarak antara harapan dan kenyataan tersebut.

"Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD," kata Hetifah dalam pernyataan yang dikutip dari laman resmi DPR RI pada Jumat, 10 Juli 2026.

Usulan ini bukan tanpa hambatan. Komisi X DPR RI telah mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hasilnya, ada sejumlah tantangan serius yang harus diatasi. Tantangan-tantangan ini meliputi:

  • Sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD yang masih rumit.
  • Perlunya penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan PAUD.
  • Perluasan akses PAUD di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih terbatas.
  • Penyediaan layanan PAUD bagi kelompok marginal dan anak berkebutuhan khusus (ABK).
  • Penerapan standar mutu layanan PAUD yang belum merata.
  • Optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dana dan perizinan PAUD.
  • Penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
  • Dominasi lembaga PAUD swasta yang mencapai 97 persen.
  • Sistem perizinan yang belum fleksibel.

Hetifah menegaskan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan menjadi jembatan untuk mengatasi masalah-masalah ini. "Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," tegasnya.

Dalam kesempatan lain, Hetifah juga membocorkan isi RUU Sisdiknas yang terbaru. Rancangan undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 225 Pasal. Berikut adalah sistematika bab-bab tersebut:

  1. BAB I: Ketentuan Umum
  2. BAB II: Pengelolaan Pendidikan
  3. BAB III: Jalur Pendidikan
  4. BAB IV: Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  5. BAB V: Jenjang Pendidikan Tinggi
  6. BAB VI: Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren
  7. BAB VII: Kerangka Kualifikasi Nasional
  8. BAB VIII: Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  9. BAB IX: Evaluasi
  10. BAB X: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Satuan Pendidikan Negara Asing di Indonesia
  11. BAB XI: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
  12. BAB XII: Data Pendidikan
  13. BAB XIII: Pendanaan Pendidikan dan Penggunaan Anggaran Pendidikan
  14. BAB XIV: Peran Serta Masyarakat
  15. BAB XV: Ketentuan Peralihan
  16. BAB XVI: Ketentuan Penutup

Dalam proses revisi ini, DPR RI menggunakan metode kodefikasi. Metode ini menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan yang berkaitan dengan bidang pendidikan ke dalam satu dokumen hukum. Tujuannya agar aturan menjadi lebih sistematis dan terstruktur. Metode ini dipilih karena cakupan materi dalam UU Sisdiknas sangat luas, termasuk pengaturan tentang pendidikan inklusif dan Wajib Belajar 13 Tahun.

Singkatnya, RUU Sisdiknas yang baru tidak hanya memperpanjang masa wajib belajar, tetapi juga berusaha merombak tata kelola PAUD secara menyeluruh. Mulai dari persoalan perizinan, kesejahteraan guru, hingga pendanaan, semuanya coba diatur ulang. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama mengatasi tantangan-tantangan yang ada, terutama dominasi lembaga swasta dan akses di daerah terpencil.

Wajib Belajar 13 TahunRUU SisdiknasPAUDRevisi UU PendidikanRata-rata Lama SekolahPendidikan NasionalAkses Pendidikan

Komentar

Memuat komentar...