Dosen Unair Jadi Korban Doxing Usai Buka Suara di MK

Sinta R. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Dosen Unair Jadi Korban Doxing Usai Buka Suara di MK

Gambar atau konten salah?

Seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, menjadi korban dugaan doxing setelah memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi pribadinya, termasuk data finansial, disebarluaskan di media sosial. Peristiwa ini memicu kecaman keras dari Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Semua bermula ketika Cenuk menyampaikan kesaksian di sidang judicial review Undang-Undang Guru dan Dosen di MK. Ia mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya sangat rendah. Tak lama setelah itu, mantan Rektor Unair, Prof M Nasih, mengunggah rincian data finansial Cenuk, termasuk slip pendapatan, ke media sosial. Tindakan ini dinilai tidak etis oleh SPK.

Kepala Departemen Komunikasi SPK, Isman Ramani Yusron, menyatakan bahwa Prof Nasih tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan Cenuk. Ia bukan atasan Cenuk, bukan pula ketua program studinya. "Prof Nasih ini saya tidak tahu kaitannya dengan Ibu Cenuk. Atasannya juga bukan, Ketua Prodinya juga bukan. Artinya, itu yang membuat kami menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk doxing," ujar Isman.

SPK menduga unggahan tersebut sengaja dilakukan untuk mengintimidasi dan menyudutkan kesaksian Cenuk. Meski unggahan itu sudah dihapus, dampaknya sudah terlanjur terjadi. Publik yang tidak memahami konteks gugatan hukum di MK justru menyerang Cenuk dengan komentar liar. Warganet bahkan menuduh Cenuk memalsukan fakta persidangan.

Tekanan psikologis yang dialami Cenuk sangat berat. Ia membaca sendiri komentar-komentar negatif yang ditujukan kepadanya. "Sebetulnya tekanan-tekanan tersebut berupa komentar-komentar, lalu kemudian juga yang Bu Cenuk sendiri tahu siapa-siapa yang melakukannya yang berkomentar hal tersebut. Hal itu yang membuat beliau juga merasa ini sebuah tekanan," sambung Isman.

Akibat tekanan ini, Cenuk terpaksa menarik diri dari ruang publik, termasuk media sosial. Ia juga melimpahkan semua urusan komunikasi dan klarifikasi perkara kepada SPK. "Yang bersangkutan saat ini banyak tekanan-tekanan dari informasi yang beredar di luar yang memang tidak secara langsung mengonfirmasi beliau. Lalu beliau menyerahkan pintu informasinya melalui Serikat Pekerja Kampus, melalui saya dari Departemen Komunikasi," jelas Isman.

Terkait tuduhan bahwa Cenuk memalsukan fakta persidangan, SPK membantah sepenuhnya. Tuduhan itu muncul karena adanya klaim manipulasi data gaji sebesar Rp 9,2 juta. Isman menjelaskan bahwa angka Rp 9,2 juta bukanlah gaji pokok, melainkan akumulasi berbagai insentif yang jumlahnya fluktuatif setiap bulan. Apa yang disampaikan Cenuk ke MK adalah nominal gaji pokok yang memang tidak sebesar itu.

SPK menjamin Cenuk memiliki semua bukti otentik untuk membantah tuduhan tersebut. "Yang disampaikan berupa dokumentasi seperti slip gaji dan hal-hal yang berkaitan dengan bukti transfer, kita sampaikan ke MK. Dikatakan berbohong, berbohong dari sisi mananya? Kalau memang begitu ya tinggal disampaikan apa yang dibohongkan," tegas Isman.

Saat ini, Cenuk mendapat dukungan moral dari rekan-rekan sesama dosen Unair untuk menguatkan kondisi psikologisnya. Sebelumnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, telah mengimbau agar pihak kampus tidak melakukan tindakan negatif kepada para dosen yang memberikan kesaksian. "Sekaligus diimbau kepada siapa pun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini, khususnya dari kampus tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari Para Saksi yang hadir di Persidangan ini," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan uji materiil UU Guru dan Dosen pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu.

Suhartoyo menambahkan bahwa MK bisa memberi atensi khusus jika ada laporan mengenai dampak negatif yang menimpa saksi. "Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang ada dosennya yang menjadi saksi, kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan termasuk dari Pemerintah mungkin juga bisa meng-endorse untuk mengondisikan itu," imbuhnya.

Kasus ini menyoroti kerentanan dosen non-ASN yang berani bersuara di forum hukum. Tindakan doxing yang dialami Cenuk menunjukkan bahwa tekanan terhadap saksi bisa datang dari berbagai pihak, termasuk dari mantan pejabat kampus. Imbauan MK agar tidak ada dampak negatif bagi saksi menjadi penting untuk ditegakkan, terutama ketika kesaksian justru berujung pada intimidasi dan serangan publik.

doxingUnairCenuk Widiayastrisna Sayektiintimidasikesaksian MKdata pribadidosen non-ASN

Komentar

Memuat komentar...