DPR Setujui Prolegnas 2026: 68 RUU Fokus Teknologi & Siber
Gambar atau konten salah?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dan Prolegnas 2025‑2029 pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Perubahan ini menempatkan Prolegnas RUU Prioritas sebagai fokus utama diskusi DPR dan pemerintah pada tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin pertemuan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan laporan tentang perubahan Prolegnas. Baleg menegaskan bahwa 68 RUU masuk dalam prioritas 2026, sementara 198 RUU akan dimasukkan ke dalam Prolegnas jangka menengah 2025‑2029.
Dari 68 RUU yang akan dibahas, regulasi di bidang teknologi, digital, dan keamanan siber menjadi sorotan utama. Beberapa RUU penting yang masuk daftar prioritas antara lain:
1. RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP)
Revisi ini diharapkan memperkuat pengelolaan data masyarakat dan menyesuaikan tantangan baru di era ekonomi digital serta kecerdasan buatan (AI).
2. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
DPR menempatkan RUU ini sebagai prioritas penting untuk memperkuat sistem pertahanan digital nasional, mengingat meningkatnya ancaman serangan siber terhadap sektor pemerintahan, layanan publik, dan industri strategis.
3. RUU Penyiaran
Regulasi ini akan mengatur ekosistem media digital yang berkembang, termasuk platform streaming dan konten berbasis internet.
4. RUU Transportasi Online
DPR menekankan perlunya landasan hukum bagi layanan transportasi online, guna memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online, kurir digital, dan pekerja berbasis aplikasi.
5. RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
Regulasi ini mencakup pekerja lepas dan pekerja platform, menegaskan perlindungan bagi tenaga kerja di ekonomi gig.
6. RUU Satu Data Indonesia
Diharapkan dapat memperkuat integrasi dan standarisasi data antarinstansi pemerintah, sehingga kebijakan berbasis data dapat berjalan lebih efektif.
Semua perubahan Prolegnas ini menandai langkah strategis pemerintah dalam menghadapi percepatan transformasi digital nasional. Fokus pada regulasi teknologi dan keamanan siber mencerminkan upaya memperkuat infrastruktur digital serta melindungi data dan sistem kritis. Dengan 68 RUU prioritas, DPR menyiapkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan menjaga keamanan siber di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
