DPRD Malang Tolak Sikap 'Perangi' LGBT

Jaka M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DPRD Malang Tolak Sikap 'Perangi' LGBT

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kota Malang menyatakan sikap tegas untuk melawan praktik LGBT di wilayahnya. Sikap ini muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang secara resmi menempatkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Namun, pernyataan "memerangi" ini langsung mendapat penolakan dari DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan ketidaksetujuannya. Ia menilai pendekatan yang lebih baik adalah melalui pencegahan, bukan tindakan keras. "Kalau saya secara prinsip tidak setuju," kata Amithya kepada wartawan pada Rabu, 08 Juli 2026.

Menurut Amithya, penanganan isu LGBT tidak bisa hanya berhenti pada imbauan atau sosialisasi biasa. Pemerintah perlu memberikan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat. Ia mendorong agar Pemerintah Kota Malang menyusun program khusus yang fokus pada pendidikan publik. Program itu harus mencakup pengertian dasar tentang LGBT, berbagai dampak yang mungkin timbul, hingga konsekuensi jangka panjang yang bisa terjadi.

Amithya menekankan bahwa langkah-langkah tersebut harus dirancang bersama dan bisa menjangkau masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. "Kalau hanya imbauan, saya kira kurang kuat. Harus ada edukasi yang jelas kepada masyarakat, dan skemanya perlu didiskusikan bersama," ujar politisi dari PDI Perjuangan ini.

Sebagai orang tua dan pemangku kebijakan di Kota Malang, Amithya menganggap hal yang lebih penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dan benar. Ia juga menambahkan bahwa berbagai aspek, termasuk persoalan kesehatan, sudah banyak dibahas dan perlu terus dijelaskan kepada publik. "Ya kalau saya, tidak setuju. Gitu saja sih," pungkasnya.

Perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif di Kota Malang ini menunjukkan bahwa penanganan isu LGBT masih memerlukan diskusi lebih lanjut. Pemerintah kota menginginkan pendekatan yang tegas, sementara DPRD mendorong edukasi sebagai jalan utama. Kedua belah pihak sama-sama menginginkan kejelasan bagi masyarakat, namun cara mencapainya masih perlu dirundingkan bersama.

LGBTPemerintah Kota MalangDPRDPeraturan Presidenancaman nonmiliteredukasipencegahan

Komentar

Memuat komentar...