Menteri UMKM Bantah Pendapatan Ojol Turun

Putri N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menteri UMKM Bantah Pendapatan Ojol Turun

Gambar atau konten salah?

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara soal kabar yang beredar tentang pendapatan pengemudi ojek online (ojol) yang disebut menurun. Padahal, sejak 1 Juli 2026 lalu, kebijakan baru sudah diterapkan: pengemudi mendapat 92% dari nilai perjalanan, sementara aplikator hanya mengambil 8%.

Maman mengaku sudah berbicara langsung dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Hasil audiensi itu menunjukkan mayoritas pengemudi justru merasa terbantu dengan kebijakan yang digagas Presiden Prabowo.

"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," kata Maman di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kalau ada pengemudi yang penghasilannya turun dalam seminggu terakhir, penyebabnya bukan karena perubahan komisi. Faktor utamanya adalah musim liburan. Sekarang sedang masa libur sekolah dan kuliah. Banyak penumpang yang tidak bepergian seperti biasa.

"Mereka bilang mengatakan sebagian juga besar mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," jelas Maman.

Kebijakan ini mulai berlaku awal Juli 2026. Gojek dan Grab sepakat memotong layanan hanya 8%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, potongan 8% itu saat ini hanya berlaku untuk ojek online, alias angkutan penumpang roda dua. Layanan kurir atau pengiriman barang roda dua tidak termasuk. Begitu juga dengan taksi online roda empat.

Untuk taksi online, Dudy mengatakan perlu koordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Soalnya, tarif taksi online diatur oleh masing-masing daerah.

"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Sedangkan untuk kurir online roda dua, Dudy bilang pengaturannya ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena masuk urusan pos.

Kebijakan ini memang baru berjalan beberapa hari. Penurunan pendapatan yang dikeluhkan sebagian pengemudi lebih terkait faktor musiman, bukan karena perubahan komisi. Pemerintah sendiri masih akan terus memantau dampaknya di lapangan.

menteri UMKMojolkomisi 92%pendapatan turunlibur sekolahkebijakan baruPerpres 27/2026

Komentar

Memuat komentar...