MUI Jatim Desak Sanksi Pidana untuk LGBT

Agus P. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
MUI Jatim Desak Sanksi Pidana untuk LGBT

Gambar atau konten salah?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk mengambil sikap yang lebih keras terhadap meningkatnya perilaku menyimpang seperti 'Boti' dan LGBT. Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, yang akrab disapa Gus Ubed, menyampaikan hal ini saat dihubungi pada Rabu, 08 Juli 2026.

Gus Ubed mengaitkan fenomena LGBT dengan kisah Nabi Luth. Menurutnya, pada zaman Nabi Luth, kaum Sodom yang tinggal di kawasan Lembah Yordania dimusnahkan oleh Allah SWT karena melakukan praktik-praktik yang sama dengan LGBT saat ini. "Pada masa lalu itu di eranya Nabi Luth, sudah nyata bahwa kaum Sodom kalau sekarang itu ada di wilayah Lembah Yordania, kawasan tua itu, dibinasakan oleh Allah karena mereka melakukan praktik-praktik LGBT sebagaimana sekarang ini," jelasnya.

Menurut Gus Ubed, pemerintah perlu memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku LGBT. Saat ini, hukuman yang ada hanya sebatas sanksi sosial dari masyarakat. "Sehingga kalau kemudian hari ini kita dapatkan fenomena LGBT itu sama dengan kaum sodom. Maka kita harus bersama-sama mencegah agar itu tidak meluas. Ini bukan merupakan sesuatu yang didiamkan, harus dicegah," ujarnya.

Ia menambahkan, "Kalau bicara masalah sanksi, itu kan ada regulasi yang dilanggar. Maka sementara ini ketika belum ada ketegasan terkait dengan pelanggarannya, tentu masyarakat bisa memberikan sanksi yang sifatnya sosial seperti pengucilan, atau dijauhi dari komunitas masyarakat. Maka perlunya sanksi tegas dan regulasi yang jelas."

Gus Ubed juga menanggapi klaim yang sering ia dengar di media sosial, bahwa orientasi LGBT adalah bawaan sejak lahir. Ia membantah keras anggapan tersebut. "Mereka itu menganggap hal ini itu merupakan bawaan dari lahir, padahal ini bukan, bukan bawaan karena ini penyimpangan, sudah jelas nyata-nyata penyimpangan. Dan pada masa lalu, Allah SWT mengazab kaum Sodom yang melakukan LGBT seperti ini," tegasnya.

Ia menekankan bahwa LGBT adalah kejahatan yang harus dihukum secara pidana. "Itu sudah cukup bahwa LGBT tidak boleh kemudian dilakukan. Maka sanksi yang paling tepat apabila hal-hal ini terjadi di lingkungan kita tentu harus dipidana, harus dilakukan sanksi secara tegas. Itu merupakan kejahatan yang harus jelas hukumannya," katanya.

Gus Ubed juga mendorong masyarakat untuk mensosialisasikan bahwa LGBT adalah penyimpangan agama, norma, dan harus dijauhi. "Maka gini, karena aturan-aturan regulasinya itu harus tegas juga melarang ini, maka masyarakat bisa untuk mensosialisasikan sementara bahwa ini merupakan penyimpangan-penyimpangan agama, penyimpangan-penyimpangan norma, penyimpangan yang harus dijauhi dan harus dihindari. Kalau secara agama tegas, itu haram itu, mutlak itu, dan itu dosa besar terkait dengan persoalan LGBT," jelasnya.

Ia mengingatkan kembali kisah kaum Sodom yang diazab oleh Allah SWT dengan ditenggelamkan ke dasar tanah. "Kaum Sodom, kaum Sodom itu kan diazab oleh Allah SWT, kemudian ditenggelamkan ke ke dasar tanah. Buminya diangkat, ditenggelamkan ke dasar tanah. Itu. Dan itu merupakan apa? Dalam konteks saat ini, ada pembelajaran dan pengingat bagi kita semuanya bahwa LGBT itu adalah hal yang dilarang secara tegas oleh agama," tandasnya.

Pernyataan MUI Jatim ini muncul di tengah perdebatan yang terus berlangsung di Indonesia mengenai status hukum dan penerimaan sosial terhadap kelompok LGBT. Hingga saat ini, belum ada undang-undang nasional yang secara spesifik mengkriminalisasi orientasi seksual, meskipun beberapa daerah memiliki peraturan yang melarang perilaku LGBT. Sanksi yang ada masih bersifat sosial, seperti pengucilan dari komunitas, sebagaimana diakui oleh Gus Ubed sendiri.

MUIJawa TimurLGBTsanksipenyimpangankaum Sodomhukum pidana

Komentar

Memuat komentar...