Driver Online Jatim Gelar Aksi 16 Kota, Minta UU Transportasi

Sinta R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 50 dibaca
Bisik.id
Driver Online Jatim Gelar Aksi 16 Kota, Minta UU Transportasi

Gambar atau konten salah?

Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (GERANAT'S) Jawa Timur menggelar aksi massa serentak di 16 kota pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Aksi ini berlangsung bersamaan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional, menandai kehadiran para driver online yang menuntut perubahan dalam regulasi dan kesejahteraan.

Para pengemudi membawa delapan tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Tuntutan nasional mencakup reformasi regulasi transportasi online, peningkatan kesejahteraan pengemudi, dan permintaan pengesahan Undang‑Undang Transportasi Online Indonesia. Di sisi regional, mereka menuntut kebijakan khusus di tingkat provinsi Jawa Timur.

Berikut rincian tuntutan nasional:

1. Penyesuaian tarif penumpang roda dua – tujuan menyeimbangkan biaya operasional harian yang terus meningkat.

2. Regulasi khusus logistik – payung hukum formal untuk layanan pengiriman barang dan makanan, baik armada motor maupun mobil.

3. Standarisasi tarif bersih bagi pengemudi roda empat – memastikan pendapatan yang adil dan seragam.

4. Pengesahan Undang‑Undang Transportasi Online Indonesia – sebagai perlindungan komprehensif bagi profesi pengemudi.

Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Tito Ahmad, menegaskan pentingnya payung hukum ini segera disahkan. “Bahwa kami berhak untuk dilibatkan karena kami akan mengawal untuk isinya dari Perpres ini. Mohon segera diterbitkan karena sudah hampir 11‑12 bulan, Pak. Kami ojek online ini sudah melayani masyarakat, mencukupi kebutuhan‑kebutuhannya, membantu UMKM juga, membantu ibu‑ibu yang belanja ke pasar, anak‑anak ke sekolah, setiap hari,” ujar Tito Ahmad.

Ia menilai, ketiadaan regulasi yang tegas membuat industri ini berjalan tanpa pengawasan hukum yang jelas, sehingga merugikan para pengemudi ojek online di tingkat bawah. “Meskipun ini bisnis. Tapi kalau tidak diatur Pemerintah, ini seperti rambu‑rambu yang ada rambu‑rambu merah tapi tidak ada hukumannya, Pak. Kita bisa menawarkan ke masyarakat, ketika ada pelanggaran tidak ada bentuk sanksinya. Jadi, setelah undang‑undang nasional ini nanti akan terbit, baru kami ini ada tuntutan lokal,” tambahnya.

Untuk tuntutan regional, GERANAT'S Jatim mengajukan empat poin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur:

1. Penolakan diskriminasi di zona merah – menolak keras segala bentuk eksploitasi terhadap pengemudi di wilayah konflik komersial.

2. Evaluasi skema potongan aplikator – menilai sepihak biaya yang memberatkan pendapatan driver.

3. Pelibatan GERANAT'S Jatim secara aktif – dalam setiap perumusan regulasi lokal terkait transportasi online di wilayah hilir.

4. Kejelasan biaya parkir – aplikator atau penumpang wajib mengganti biaya parkir resmi di seluruh titik penjemputan maupun pengantaran.

Aksi ini juga didukung oleh Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI). Gerakan ini mengekspresikan solidaritas melalui gerakan bergerak, serentak, dan berdampak. GERANAT'S Jatim menuntut komitmen nyata dari Gubernur Jawa Timur dan jajaran pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan Undang‑Undang Transportasi Online di tingkat nasional.

Kesimpulannya, aksi massal ini menyoroti kebutuhan akan regulasi yang jelas dan perlindungan bagi pengemudi online. Dengan menuntut penyesuaian tarif, regulasi logistik, standarisasi pendapatan, dan pengesahan undang‑undang, para driver menegaskan bahwa keberlanjutan layanan transportasi online bergantung pada kebijakan pemerintah yang responsif dan adil.

GERANAT'Saksi massadriver onlineregulasi transportasi onlineUndang‑Undang Transportasi Onlinetarif penumpangkebijakan Jawa Timur

Komentar

Memuat komentar...