Korban penyiksaan di Bandung: Mata kanan diangkat, mulut robek

Rudi H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Korban penyiksaan di Bandung: Mata kanan diangkat, mulut robek

Gambar atau konten salah?

Seorang perempuan asal Bandung, yang hanya disebut sebagai YTR, kini tengah berjuang untuk pulih di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia diduga menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh pasangannya sendiri selama hampir tiga tahun. Kondisi YTR saat ini sangat memprihatinkan, dengan luka parah di sekujur tubuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, langsung mendatangi RSHS pada 19 Juni 2026 untuk memastikan YTR mendapatkan perawatan medis terbaik dan hak-haknya sebagai korban terlindungi. Ia datang setelah YTR dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS oleh pemilik rumah kos di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Menurut keterangan Hasbullah yang disampaikan pada 20 Juni 2026, kondisi YTR saat tiba di rumah sakit sangat mengerikan. "Korban mengalami berbagai luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, kondisi korban saat ini memerlukan penanganan medis intensif," ujarnya. Lebih detail lagi, ia menjelaskan bahwa mata kanan YTR mengalami infeksi parah sehingga harus dioperasi dan diangkat. Infeksi itu bahkan sudah menyebar hingga ke bagian kepala, sehingga tim medis harus melakukan pembersihan secara menyeluruh.

Tak hanya itu, YTR juga mengalami luka robek di bagian mulut. Ia kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah. Di sekujur tubuhnya, ditemukan banyak bekas luka dan sundutan rokok. Ini menunjukkan betapa beratnya kekerasan yang diduga dialami oleh YTR selama bertahun-tahun.

Di tengah proses penyembuhan, ada kendala lain yang menghadang. Seluruh dokumen kependudukan milik YTR, seperti KTP dan kartu keluarga, diduga masih dikuasai oleh terduga pelaku. Akibatnya, biaya pengobatan melalui BPJS Kesehatan belum bisa digunakan. Saat ini, UPTD DP3AKB Jawa Barat tengah berupaya agar biaya perawatan YTR bisa ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hasbullah juga bertemu dengan ayah YTR di RSHS. Dalam pertemuan itu, keluarga besar hanya berharap YTR bisa segera pulih dan kembali menjalani hidup normal setelah melewati masa-masa kelam yang panjang. KemenHAM Jawa Barat menegaskan tidak akan berhenti hanya pada pemantauan. Bersama DP3AKB dan LPSK, pemerintah akan terus mengawal pemulihan YTR dan memastikan semua haknya sebagai warga negara terpenuhi.

"Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia," tegas Hasbullah. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangkap dan memproses pelaku, agar keadilan bagi YTR segera terwujud.

Hasbullah juga menyoroti pentingnya peran lingkungan sekitar dalam mencegah kekerasan serupa. Ia meminta pemilik rumah kontrakan dan kos untuk lebih selektif terhadap penghuninya. Pastikan identitas dan dokumen mereka sah. Menurutnya, tragedi yang menimpa YTR adalah peringatan keras bahwa kekerasan dalam hubungan personal tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan pribadi yang tertutup dari perhatian publik.

"Kasus yang menimpa YTR menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan personal tidak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, serta pemerintah sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya kekerasan sejak dini demi melindungi keselamatan dan martabat setiap warga negara," pungkas Hasbullah.

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya seorang perempuan dalam hubungan yang tidak sehat. Kekerasan bisa terjadi di balik pintu tertutup selama bertahun-tahun tanpa ada yang tahu. Luka fisik YTR mungkin bisa diobati, tapi trauma psikologisnya akan jauh lebih dalam. Dukungan dari semua pihak, dari keluarga hingga negara, sangat dibutuhkan agar ia bisa bangkit kembali.

penyiksaanpenyekapankekerasanperlindungan korbanKemenHAMRSHSdokumen kependudukanLPSK

Komentar

Memuat komentar...