DSI: BUMN Ekspor Baru, Harga Komoditas Tetap Kompetitif
Gambar atau konten salah?
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, mengumumkan pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor. Pada 21 Mei 2026, ia menyampaikan bahwa pengusaha menanggapi inisiatif ini secara positif.
“Tanggapannya relatif positif, dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga, dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat,” ujar Airlangga setelah sesi sosialisasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.
Inti dari BUMN ekspor ini adalah menjaga harga komoditas sumber daya alam Indonesia tetap kompetitif di pasar global. Dengan mengelola ekspor melalui satu entitas, pemerintah berharap dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI akan dilaksanakan secara bertahap. Ia meminta para pengusaha dan eksportir untuk menyesuaikan kontrak sesuai dengan fase implementasi.
“Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian,” tambahnya.
Dasar hukum bagi kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. PP ini mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis (SDA) melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Di Bab II, Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa komoditas yang terlibat meliputi batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya. Bab III, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa komoditas SDA hanya dapat diekspor melalui BUMN yang ditetapkan. Bab IV, Pasal 5 menugaskan masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non‑kementerian terkait untuk membina dan mengawasi pelaksanaan tata kelola ekspor. Bab V, Pasal 6 menetapkan bahwa aturan ini berlaku penuh setelah 31 Desember 2026, saat ekspor sepenuhnya dialihkan kepada BUMN ekspor.
“Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,” tulis Bab V Pasal 6 huruf c PP tersebut.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap para eksportir dapat menyesuaikan diri dengan prosedur baru, sementara harga komoditas tetap kompetitif. Transisi ini diharapkan membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam meningkatkan daya saing produk SDA di pasar internasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait