DSI Jadi Pintu Ekspor Satu untuk Batu Bara, Sawit, Besi

Hendra M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
DSI Jadi Pintu Ekspor Satu untuk Batu Bara, Sawit, Besi

Gambar atau konten salah?

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi satu pintu ekspor bagi sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 01 Juni 2026 dan akan berlangsung sebagai periode transisi.

Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selama masa transisi kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun, setiap perusahaan wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 01 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, pada 31 Mei 2026.

Pelaporan ekspor akan disediakan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pelaksanaannya, evaluasi akan terus dilakukan selama tiga bulan pertama. “Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” tutur Airlangga.

Target penuh bagi ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI adalah 01 Januari 2027. Dengan jadwal ini, para eksportir dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses internal mereka.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” imbuh Airlangga.

Dengan tata kelola ekspor yang baru, langkah implementasi telah disiapkan. “Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Airlangga.

Di sisi keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa semua pajak ekspor SDA tetap berlaku sesuai ketentuan meski ada PT DSI. Ia berharap kehadiran BUMN ekspor tersebut dapat menghilangkan penggelapan, sehingga penerimaan negara dapat meningkat. “Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony (COO Danantara) ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya nggak akan potong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi,” kata Purbaya dalam kesempatan yang sama.

Jika dalam implementasinya kehadiran PT DSI tidak mampu mendongkrak pendapatan negara, Purbaya bersikeras akan memeriksa BUMN tersebut. “Nanti kalau nggak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Harusnya kan naik dari pengalaman atau data-data yang ada sekarang, yang kita miliki sekarang,” ucapnya.

Purbaya juga mengaku belum mendapatkan angka pasti potensi penerimaan negara dari kehadiran PT DSI. Menurutnya, angka tersebut baru akan terlihat setelah kebijakan mulai berjalan. “Sudah dihitung belum potensi penerimaan negaranya? Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya, kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ucap Purbaya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menekankan proses transisi harus berjalan lancar dan terukur. Hal tersebut dianggap penting untuk menjaga iklim usaha dan meningkatkan kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara. Kebijakan tata kelola ekspor baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan memperkuat kemakmuran rakyat Indonesia.

PT Danantara Sumberdaya Indonesiasatu pintu eksporsumber daya alamBUMN eksporCEISA 4.0evaluasi transisipajak ekspor

Komentar

Memuat komentar...