Gaji Rp76 Ribu Pengelola Koperasi Merah Putih Diklarifikasi

Teguh A. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Gaji Rp76 Ribu Pengelola Koperasi Merah Putih Diklarifikasi

Gambar atau konten salah?

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi akhirnya buka suara soal gaji pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Isu ini ramai setelah di media sosial beredar kabar bahwa ada pengelola yang hanya menerima upah Rp 76.000 per bulan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan bahwa saat ini aturan pengupahan masih dimatangkan, terutama untuk level manajerial. Untuk posisi pengelola biasa, skema upahnya akan bergantung pada pendapatan masing-masing KDKMP.

"Yang sedang kita kaji soal gaji manajernya. Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2026.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan bahwa mekanisme pengupahan untuk pegawai di bawah manajer memang tidak seragam. Semuanya disesuaikan dengan kondisi masing-masing KDKMP.

"Yang sudah pakem yang nanti akan diatur yang manajer. Tapi kalau yang di bawahnya manajer itu tentu akan dikelolakan sesuai dengan beban kerja kan," ujar Farida.

Ia menjelaskan bahwa tata kelola operasional KDKMP saat ini dipegang oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Termasuk urusan detail penggajian. Meski begitu, Kementerian Koperasi tetap mengawasi seluruh prosesnya.

"Jadi tata kelolanya kan operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," imbuh dia.

Sebelumnya, media sosial ramai dengan keluhan para pengelola Kopdeskel Merah Putih. Mereka kecewa dengan sistem pengelolaan dan pengupahan yang dijalankan Agrinas Pangan Nusantara. Upah yang diterima tidak sesuai dengan janji awal.

Kekecewaan ini berdampak besar. Sekitar 80 persen dari 85 gerai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro berhenti beroperasi secara serentak pada 3 Juli lalu.

Kepala Desa Campurejo, Edi Susanto, membenarkan adanya keluhan dari pengelola gerai di wilayahnya. Menurut laporan yang masuk, para pekerja sebelumnya dijanjikan gaji sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per bulan. Kenyataannya, ada yang hanya mendapat Rp 76 ribu.

"Kemarin kami mendapat aduan dari pengelola KDKMP di desa kami bahwa mulai hari ini KDKMP Campurejo ditutup," ujar Edi pada 3 Juli.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, akhirnya memberikan penjelasan. Ia mengaku memahami keresahan yang muncul. Joao menegaskan bahwa kesejahteraan personel adalah prioritas utama perusahaan.

"Menanggapi isu yang berkembang di media sosial terkait proses penggajian personel KDKMP, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih atas setiap perhatian, masukan, dan kepedulian yang diberikan. Kesejahteraan para personel adalah prioritas yang tidak pernah kami kompromikan," tulis Joao di akun Instagram pribadinya pada 9 Juli.

Joao juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengevaluasi seluruh sistem yang berjalan selama sepekan terakhir. Mereka berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap ketidaksesuaian data setelah proses verifikasi selesai.

Masalah pengupahan ini menjadi pelajaran bahwa transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan koperasi desa masih perlu diperbaiki. Janji gaji yang tidak terpenuhi bisa memicu krisis kepercayaan, bahkan menghentikan operasional di banyak tempat.

gaji pengelolaKoperasi Desa Merah PutihpengupahanPT Agrinas Pangan Nusantarakekecewaanoperasional berhentitransparansi

Komentar

Memuat komentar...