GoTo Setuju Potongan Ojek Online 8% Menurut Perpres

Yanto K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 150 dibaca
Bisik.id
GoTo Setuju Potongan Ojek Online 8% Menurut Perpres

Gambar atau konten salah?

GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan kesiapan mengikuti kebijakan baru yang menurunkan potongan maksimal aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8% dari sebelumnya 20%. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional pada 01 Mei 2026.

Direktur Utama Hans Patuwo menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi semua peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Ia menambahkan, “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” dalam keterangan tertulis pada hari Jumat (01/05/2026).

Hans menjelaskan bahwa GoTo saat ini sedang mengkaji dan memahami detail penyesuaian baru dalam peraturan tersebut. Ia juga menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar tetap dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi ojol dan pelanggan Gojek. “Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelas Hans.

Prabowo sebelumnya menyinggung besarnya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator yang mencapai 20%. Ia menegaskan tidak setuju dengan hal itu dan meminta agar potongan ojol dikurangi di bawah 10%. Karena itu, ia telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator, yang sebelumnya dibagi 80% – 20% menjadi 92% – 8%. Prabowo menutup pidatonya dengan kata-kata: “Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi.”

Perubahan ini menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pengemudi dengan kebutuhan perusahaan. Dengan potongan yang lebih rendah, GoTo dan platform ojol lainnya diharapkan dapat mempertahankan layanan yang kompetitif sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra driver melalui jaminan kesehatan dan kecelakaan. Dampak jangka panjang akan terlihat dari bagaimana penyesuaian ini memengaruhi biaya operasional dan tarif bagi pelanggan.

GoTo Gojek TokopediaPotongan Ojek OnlinePeraturan Presiden 27/2026Prabowo SubiantoMitra DriverBPJS KesehatanJaminan Kecelakaan Kerja

Komentar

Memuat komentar...