DLHKP Segel Saluran Limbah Mie Gacoan Pasuruan

Endah K. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DLHKP Segel Saluran Limbah Mie Gacoan Pasuruan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kota Pasuruan mengambil tindakan tegas terhadap restoran Mie Gacoan. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) setempat menutup dan menyegel saluran pembuangan limbah milik restoran tersebut. Lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta.

Penutupan ini dilakukan karena saluran outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Mie Gacoan dinilai tidak sesuai standar. Akibatnya, limbah yang dibuang mencemari lingkungan sekitar.

Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan berkali-kali. Namun, manajemen Mie Gacoan tidak menunjukkan itikad untuk memperbaiki IPAL mereka. Keluhan dari warga pun terus berdatangan.

"Sebetulnya sudah ada peringatan beberapa kali. Namun keluhan limbah sangat berdampak maka harus ada tindakan, yakni penutupan pada saluran outlet sebelum masuk ke saluran drainase," kata Rizal pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pantauan terakhir sebelum penutupan dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026. Tepat di depan area parkir, terlihat limbah air yang bercampur lemak mengalir di samping jalan. Limbah itu mengalir di sela-sela drainase trotoar dan meluber hingga ke jalan raya.

Sebelumnya, DLHKP sudah mengirimkan surat kepada manajemen Mie Gacoan 14 hari sebelum penutupan. Surat itu berisi permintaan agar mereka segera memperbaiki IPAL. Langkah ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah air Mie Gacoan yang mengalir ke drainase sudah melebihi baku mutu yang ditetapkan.

"Kami minta Mie Gacoan memperbaiki saluran IPALnya," pungkas Rizal.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pengelolaan limbah yang tidak tepat bisa berdampak langsung pada lingkungan dan kenyamanan warga. Tindakan penutupan saluran pembuangan menjadi langkah terakhir setelah peringatan lisan dan surat resmi tidak diindahkan. Pemerintah kota menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar lingkungan bagi setiap pelaku usaha.

penutupan saluran limbahMie GacoanIPALpencemaran lingkunganDLHKPperingatanstandar baku mutu

Komentar

Memuat komentar...