Gowa Tetapkan 31.245 Hektar Lahan Pangan, Buka Peluang Investasi

Fandi R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Gowa Tetapkan 31.245 Hektar Lahan Pangan, Buka Peluang Investasi

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan resmi menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Luas lahan yang dilindungi mencapai 31.245,11 hektar. Angka itu setara 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah tersebut.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan ini bukan sekadar melindungi lahan pertanian. Ada peluang investasi yang ikut terbuka. "Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat, lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 09 Juli 2026.

LP2B adalah lahan pertanian yang ditetapkan dan dilindungi agar tetap digunakan untuk produksi pangan. Artinya, lahan ini tidak boleh dialihfungsikan. Tapi di luar kawasan itu, daerah lain bisa dikembangkan. "Dengan demikian, lahan pertanian pangan yang masuk dalam LP2B tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Sementara pengembangan investasi dapat diarahkan pada wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang," jelas Husniah.

Meski investasi lebih terbuka, pemkab tidak akan sembarangan memberi izin. Ada kajian yang harus dilakukan. "Kita tetap akan berhitung wilayah-wilayah mana yang akan kita masukkan dalam investasi. Misalnya perumahan, tempat wisata atau sektor lainnya juga bisa kita pertimbangkan pada wilayah-wilayah yang memang sudah ditentukan. Yang jelas saya yakin dengan terbukanya peluang ini, Gowa bisa berkembang dan menjadi metropolitan di wilayah selatan," katanya.

Bupati optimis kepastian tata ruang dan peluang investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dengan capaian ini, saya yakin PAD akan bertambah karena investor bisa lebih mudah datang ke Gowa. Sudah ada ruang yang bisa dikembangkan oleh pengembang, sektor pariwisata dan lainnya," harapnya.

Di tingkat pusat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya menjaga ekosistem berkelanjutan dalam setiap program prioritas pemerintah. "Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun, dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan," jelasnya.

Menurut Nusron, pemenuhan luas LP2B adalah langkah penting untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Karena itu, setiap kabupaten/kota harus menetapkan LP2B dan memasukkannya ke dalam dokumen tata ruang daerah. "Pemerintah kabupaten/kota bertugas menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTR. Ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang," tambahnya.

Penetapan LP2B di Gowa menjadi salah satu dari sekian daerah yang sudah menyelesaikan kewajiban itu. Dengan lahan pertanian yang dilindungi, investor tetap bisa masuk asalkan lokasinya di luar kawasan LP2B. Kabupaten Gowa sendiri menargetkan menjadi metropolitan di wilayah selatan Sulawesi Selatan. Namun semua itu tidak lepas dari perhitungan matang soal tata ruang dan potensi ekonomi.

Dari sisi regulasi, LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani dan pengembang. Petani tidak perlu khawatir lahannya direbut untuk proyek properti. Sementara pengembang mendapat kejelasan wilayah mana yang boleh dibangun. Tanpa LP2B, konflik antara sektor pangan dan investasi bisa terus terjadi. Gowa memilih mengunci lahan sawahnya lebih dulu, baru membuka pintu investasi di tempat lain.

LP2BGowalahan pertanianinvestasitata ruangketahanan panganPAD

Komentar

Memuat komentar...