Bank Tolak Hapus Utang Nenek 69 Tahun di Jombang
Gambar atau konten salah?
Rapat dengar pendapat di kantor DPRD Jombang berlangsung alot. Seorang perempuan lanjut usia bernama Ngatini (69) menjadi pusat perhatian. Anggota dewan mengusulkan agar PT BPR Bank Jombang Perseroda menghapus utangnya. Tapi pihak bank menolak.
Rapat itu digelar Komisi B DPRD Jombang. Berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.45 WIB. Direksi Bank Jombang memaparkan kronologi kredit Ngatini di hadapan para anggota dewan.
Bank Jombang berjanji melakukan empat langkah. Pertama, menghapus denda dan bunga pinjaman. Kedua, mencabut gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jombang. Ketiga, tidak menyita atau melelang agunan berupa sertifikat tanah milik anak Ngatini, Joko Purwanto (37). Keempat, membantu mencari Nur Ali — orang yang diduga menipu Ngatini sebesar Rp 55 juta. Nur Ali adalah teman dari keponakan Ngatini.
"Kami hanya akan mengawal solusi tadi. Penghapusan denda, gugatan sederhana dicabut, bunganya dihapus. Kami akan mengawal itu agar benar-benar dilaksanakan Bank Jombang," kata Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam rapat itu, anggota Komisi B sempat mengusulkan agar Bank Jombang menghapus seluruh utang Ngatini. Mereka juga meminta dokumen perjanjian kredit antara Ngatini dan bank. Semua itu sesuai kronologi yang sudah dipaparkan.
"Supaya kasus serupa dengan Bu Ngatini tidak terulang, kami ingin mengetahui siapa saja kreditur di Bank Jombang. Agar kami bisa memberikan masukan dan pengawasan terhadap tata kelola dan SOP sesuai aturan perbankan di Indonesia," jelas Anas.
Saat Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jombang, utang pokok Ngatini tercatat Rp 70 juta. Agunannya adalah sertifikat tanah atas nama Joko. Ada tunggakan bunga Rp 14 juta. Ditambah akumulasi denda hingga 31 Maret 2026 sebesar Rp 8.766.800. Total kewajiban Ngatini mencapai Rp 92.766.800.
Direktur PT BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho, menanggapi usulan penghapusan utang itu. Ia bilang tidak bisa merealisasikannya.
"Nanti akhir tahun kami lakukan hapus buku, tapi kami telaah dulu apakah benar Bu Ngatini ini tidak mampu," katanya.
Kisah ini bermula saat Ngatini mengambil kredit dari Bank Jombang Kantor Kas Kabuh sebesar Rp 25 juta. Jaminannya adalah sertifikat tanah milik suaminya. Kemudian ia meminjam Rp 500.000 dengan agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.
Petugas bank bilang BPKB motor itu sudah tidak laku. Ngatini diminta menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya. Total pinjaman atas namanya tetap Rp 25,5 juta. Ngatini tidak ingat kapan tepatnya ia menerima kredit itu. Yang ia ingat, kredit itu terjadi sebelum ia bercerai dengan suaminya.
Perceraian terjadi pada 30 Maret 2021. Setelah itu, Ngatini hanya mampu mengangsur tiga kali. Bunga kredit terus berjalan. Kemudian keponakannya — warga Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang — menawarkan bantuan. Keponakan itu mengaku punya teman bernama Nur Ali. Katanya, Nur Ali bisa menurunkan bunga sekaligus melunasi utang Ngatini di Bank Jombang.
Karena terus didesak keponakannya, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep. Harganya murah, hanya Rp 40 juta. Ia juga mencari pinjaman uang Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Setelah terkumpul Rp 55 juta, ia menyerahkan semuanya ke Nur Ali. Penyerahan itu disaksikan tujuh orang di rumah keponakannya.
Peristiwa itu terjadi sekitar dua tahun lalu. Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas. Dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko bisa kembali padanya. Tapi ternyata keponakan dan Nur Ali diduga menipunya. Uang Rp 55 juta tidak pernah dibayarkan ke bank.
Belum selesai sampai di situ. Sekitar sebulan lalu, Ngatini menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang. Bank Jombang ternyata mengajukan gugatan sederhana terhadapnya. Ia kaget bukan main. Utangnya disebut membengkak menjadi Rp 140 juta.
Utang dengan agunan sertifikat tanah atas nama Joko dan Sukarman masing-masing menjadi Rp 70 juta. Bahkan, aset tanah atas nama mantan suami Ngatini yang sudah meninggal telah disita Bank Jombang. Karena takut aset tanah milik putranya ikut disita, Ngatini mengangsur Rp 10 juta. Sisa pinjaman pokoknya kini tinggal Rp 60 juta.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana seorang lansia buta aksara bisa terjerat utang yang rumit. Ia bergantung pada orang-orang di sekitarnya — keponakan, teman keponakan, bahkan petugas bank. Tapi kepercayaan itu berujung pada kerugian yang lebih besar. Bank sendiri masih menunggu akhir tahun untuk memutuskan apakah utang Ngatini benar-benar bisa dihapuskan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bank Tolak Hapus Utang Nenek 69 Tahun di Jombang
BRIN: Riset Sistem, Bukan Teknologi Sampah
Prabowo Klaim Petani Makin Kaya, Buktinya Beli Motor dan Mobil
100-200 PMI Cianjur ke Timur Tengah Tiap Minggu, Data Resmi Beda
Kubu Tedjowulan Sebut Pendaftaran Gelar Raja ke HAKI Urusan Administratif
BKSDA Selidiki Jejak Diduga Harimau di Muratara
McGregor Kembali ke UFC, Hadapi Holloway
