Gresik Siapkan Pilkades 2026 dengan E‑Voting Digital

Wati N. · 4 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Gresik Siapkan Pilkades 2026 dengan E‑Voting Digital

Gambar atau konten salah?

Gresik, 15 Juni 2023 – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan kesiapan untuk menggelar Pilkades Gelombang I 2026 di 15 desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi di tingkat desa, pemerintah kabupaten memulai sosialisasi penerapan e‑voting sebagai bagian dari modernisasi tata kelola.

Acara sosialisasi dilaksanakan di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik. Hadir di sana perwakilan kecamatan, pemerintah desa, serta Badannya Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Andrari Grahitandaru, perwakilan BRIN, memaparkan aspek teknis penerapan e‑voting dalam pelaksanaan Pilkades.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, penerapan e‑voting merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola demokrasi desa yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026 akan dilaksanakan Pilkades Gelombang I di 15 desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat kepala desa. Secara keseluruhan, terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang pada waktunya akan melaksanakan Pilkades.

Gagasan penerapan e‑voting ini muncul karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan. Berbagai potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam proses manual juga dapat diminimalkan melalui sistem digital,” ujarnya.

Washil menjelaskan bahwa proses penghitungan suara dalam pemilihan sering kali berlangsung hingga larut malam dan membutuhkan energi besar dari penyelenggara. Dengan sistem e‑voting, hasil pemilihan dapat diketahui lebih cepat setelah proses pemungutan suara berakhir. “Kalau selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari, bahkan menyebabkan kelelahan bagi panitia dan petugas, maka dengan e‑voting proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penerapan e‑voting sejalan dengan arah kebijakan digitalisasi pemerintahan yang saat ini terus didorong melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Transformasi digital tidak hanya diterapkan pada layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga pada proses demokrasi di tingkat desa.

Washil menegaskan bahwa penerapan e‑voting tentu membutuhkan persiapan matang, termasuk dari sisi anggaran dan infrastruktur digital. Namun demikian, manfaat yang diperoleh dinilai jauh lebih besar dibandingkan tantangan yang harus dihadapi. “Ke depan tentu akan ada berbagai aspek yang perlu disiapkan, termasuk kebutuhan anggaran dan infrastruktur digital. Namun manfaat yang diperoleh juga besar, mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” jelasnya.

Selain itu, sistem e‑voting dinilai dapat mendukung aspek keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkades karena proses penghitungan suara tidak lagi berlangsung berlarut‑larut. Dengan demikian, potensi kecurigaan maupun sengketa yang timbul akibat lamanya proses rekapitulasi dapat diminimalkan. “Harapan kami, hasil yang diperoleh melalui sistem ini dapat semakin memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Gresik. Melalui sosialisasi ini, kami juga berharap seluruh peserta dapat menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme dan manfaat e‑voting kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dalam paparan teknis, Andrari Grahitandaru menjelaskan berbagai aspek penerapan e‑voting, mulai dari mekanisme verifikasi pemilih, penggunaan smart card, proses pemungutan suara elektronik, hingga sistem pengamanan dan audit hasil pemilihan. Sistem e‑voting dirancang untuk tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi proses pemilihan.

Proses dimulai ketika pemilih melakukan verifikasi identitas menggunakan e‑KTP reader yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah data dinyatakan valid, pemilih akan menerima smart card yang digunakan untuk mengakses surat suara elektronik di bilik pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dirancang sederhana dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Setelah pemilih memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat elektronik dan melakukan konfirmasi pilihan, sistem akan mencetak audit trail yang disimpan dalam kotak audit sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemilihan. Audit trail ini dapat diverifikasi secara independen untuk memastikan setiap suara tercatat secara benar.

Keunggulan lain dari e‑voting adalah kemampuan menampilkan hasil penghitungan secara langsung setelah proses pemungutan suara ditutup. Dengan demikian, proses rekapitulasi dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan transparan. Selain memberikan kemudahan bagi pemilih, sistem ini juga mengurangi waktu dan tenaga yang diperlukan oleh panitia.

Andrari juga menekankan bahwa sistem e‑voting yang dipersiapkan menerapkan sejumlah lapisan pengamanan. Sistem bekerja secara offline tanpa terhubung ke jaringan internet selama proses pemungutan suara berlangsung. Mekanisme verifikasi identitas pemilih, perlindungan integritas data, serta audit dan rekonsiliasi hasil memastikan setiap suara tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, memaparkan tahapan persiapan yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik bersama BRIN untuk mendukung penerapan e‑voting pada Pilkades 2026. Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga simulasi dan uji coba sistem sebelum diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades.

Melalui kolaborasi dengan BRIN, Pemkab Gresik berharap penerapan e‑voting dapat berjalan sesuai standar teknologi dan keamanan yang ditetapkan, sehingga mampu menjadi proyek percontohan yang berhasil dalam penyelenggaraan Pilkades yang modern, transparan, dan akuntabel.

Dengan langkah-langkah ini, Gresik menargetkan Pilkades 2026 menjadi contoh nyata bagaimana teknologi dapat memperkuat proses demokrasi di tingkat desa. Penerapan e‑voting diharapkan tidak hanya mempercepat proses, namun juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan, sekaligus meminimalkan potensi sengketa yang sering muncul akibat lamanya rekapitulasi suara. Seiring dengan upaya digitalisasi pemerintahan, e‑voting diharapkan menjadi bagian integral dari transformasi layanan publik yang lebih responsif dan efisien.

e‑votingPilkadesGresikdigitalisasi pemerintahanBRINSPBEaudit trail

Komentar

Memuat komentar...