Guru PPPK Paruh Waktu Terbayar Lebih Rendah dari Honorer ini

Sigit W. · 3 min baca · 1 hari lalu · 10 dibaca
Bisik.id
Guru PPPK Paruh Waktu Terbayar Lebih Rendah dari Honorer ini

Gambar atau konten salah?

P2G mengungkap bahwa masih ada guru PPPK paruh waktu yang gajinya di bawah guru honorer. Temuan ini dilaporkan oleh Kepala Bidang Advokasi Guru, Iman Zanatul Haeri, pada Sidang Perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (15 Juni 2026).

Dalam pidatonya, Iman berkata, “Setelah ada (skema) PPPK paruh waktu, harapannya guru honorer ini bisa terangkat dan lebih sejahtera. Justru temuan kami adalah bahwa gajinya lebih rendah daripada guru-guru honorer,” ia ucapkan, seperti yang tercatat dalam siaran di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI. PPPK paruh waktu sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi gaji sesuai anggaran instansi pemerintah. Skema ini dibuat oleh pemerintah sebagai transisi penyelesaian status honorer.

Iman menjelaskan bahwa saat ini hanya ada dua jenis guru: guru ASN dan guru non-ASN. Guru ASN terbagi menjadi tiga kategori sesuai Undang‑Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025: guru ASN/PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Perbedaan antara PPPK dan PPPK paruh waktu terletak pada durasi kerja, sumber dan besaran pendapatan, serta skema pengangkatan.

Guru non-ASN meliputi yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta. Mereka juga disebut guru honorer. Guru honorer dibagi lagi menjadi dua: yang digaji oleh pemerintah daerah dan digaji dengan BOSP, serta guru honorer murni yang gajinya hanya diketahui oleh kepala sekolah.

Sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru, Iman menegaskan tugasnya adalah mengadvokasi hak guru, mulai dari perlindungan hukum, profesi, kesehatan, keselamatan kerja, hingga hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1‑5 Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang guru dan dosen. Dalam rangka advokasi, pihaknya mengumpulkan laporan keluhan dari para guru yang merasa kebijakan merugikan.

Iman menyatakan, “(Laporan) yang saya sampaikan itu bukan analisis, itu adalah kata‑kata langsung dari teman‑teman guru.” Laporan yang diterima dari berbagai daerah menunjukkan bahwa guru yang semula honorer dan terangkat menjadi PPPK paruh waktu ternyata justru mendapatkan gaji di bawah guru honorer. Beberapa guru digaji Rp 500 ribu per bulan, bahkan ada yang digaji Rp 50 ribu per bulan. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi P3K paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer.

Di Tuban, ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Di berbagai tempat, seperti Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali. Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000.

Iman menambahkan bahwa setelah alokasi anggaran untuk program MBG 2026, guru terkena dampaknya. Termasuk pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera, serta pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer. “Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer,” ungkapnya. Singkatnya, semua jenis guru terdampak dari MBG.

Survei P2G terhadap 239 guru menemukan peningkatan beban kerja hingga keterlambatan gaji dan tunjangan. Sebanyak 92 guru melaporkan bahwa beban kerja meningkat. Survei juga menemukan penghasilan sangat rendah, keterlambatan gaji dan tunjangan, serta kesempatan diangkat sebagai PPPK yang tidak ada.

“Jadi, dari survei tersebut kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman‑teman guru. Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis,” tutur Iman.

Temuan ini menyoroti ketidaksetaraan dalam sistem pendidikan, di mana guru yang seharusnya mendapatkan peningkatan status dan gaji justru terjebak dalam kondisi lebih buruk. Keterlambatan gaji, pengurangan tunjangan, dan pemutusan hubungan kerja massal menambah beban psikologis pada tenaga pendidik. Perlu ada evaluasi kebijakan agar guru dapat memperoleh kesejahteraan yang layak dan stabil, sekaligus menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.

P2GPPPK paruh waktuguru honorerMBG 2026beban kerjagaji rendahpemutusan hubungan kerjaketidaksetaraan

Komentar

Memuat komentar...