Insentif Rp1,5 Juta Madrasah Non-ASN mulai Juni 2026

Sari D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Insentif Rp1,5 Juta Madrasah Non-ASN mulai Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah Indonesia akan segera menyalurkan insentif bagi guru madrasah yang berstatus non‑Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan bantuan tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.

Berita ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurutnya, pencairan insentif tersebut menjadi kabar baik bagi para guru madrasah non‑ASN pada tahun ini.

“Alhamdulillah, tahun ini kita awali dengan kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non‑ASN akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (18 Juni 2026).

Besaran insentif yang akan diterima guru adalah Rp 1,5 juta. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno menambahkan bahwa pihaknya kini tengah menyelesaikan buku rekening kolektif untuk guru madrasah non‑ASN. Rekening ini akan digunakan untuk menerima insentif.

“Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah,” kata Amin Suyitno. “Adapun besaran insentif yang akan diterima oleh guru yakni Rp 1,5 juta. Insentif tersebut akan langsung diterima guru tanpa lewat sekolah atau perantara lain.”

“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar 1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” tuturnya.

Nasaruddin memastikan pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru, termasuk guru madrasah non‑ASN. Menurutnya, hal ini juga merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para guru.

Ia menegaskan rasa terima kasih kepada para guru yang telah berusaha mencerdaskan anak bangsa, serta kepada pihak yang membantu penyaluran insentif ini. “Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” sambung Menag.

Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru madrasah non‑ASN, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap pendidikan agama di Indonesia.

Insentif guru madrasah non-ASNPencairan Juni 2026Kementerian AgamaTunjangan Rp 1,5 jutaDirektorat GTK MadrasahKesejahteraan guruMotivasi guru

Komentar

Memuat komentar...