HOKI Akui Empat Produk Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim

Sari D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
HOKI Akui Empat Produk Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim

Gambar atau konten salah?

PT Buyung Poetra Sembada Tbk, yang dikenal dengan kode saham HOKI, mengakui bahwa beberapa produk mereka termasuk dalam temuan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan. Produk-produk yang dimaksud adalah Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-1 Gohan.

Direktur HOKI, Muliati, menjelaskan bahwa keempat produk tersebut merupakan beras khusus yang diperkaya dengan dua vitamin. Perusahaan memahami bahwa produk-produk ini menjadi sasaran pengawasan oleh instansi pemerintah. "Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Muliati dalam keterbukaan informasi pada Jumat, 18 September 2026.

Muliati mengungkapkan bahwa HOKI telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta terkait temuan keamanan, mutu, label, dan gizi pada keempat produk tersebut. Perusahaan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti arahan dan ketentuan dari instansi terkait.

HOKI menegaskan akan mengikuti semua arahan dari pemerintah dan akan menyampaikan keterbukaan informasi jika ada perkembangan material sesuai aturan pasar modal. Meskipun demikian, hingga saat ini kegiatan usaha dan operasional perusahaan masih berjalan normal. "Kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara umum masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya," jelas Muliati.

Perusahaan masih melakukan evaluasi dan kajian atas dampak yang mungkin timbul terhadap bisnis mereka. Namun, HOKI memastikan belum ada dampak finansial maupun operasional yang terlihat. "Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengungkap temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Produk-produk ini diduga tidak memenuhi standar dan kandungan yang tercantum pada label. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Merek-merek yang diduga melanggar adalah:

  • WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi. Produk-produk ini diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi seperti yang diklaim pada kemasan. Potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang mengklaim memiliki nilai gizi tambahan. Temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi menunjukkan bahwa masih ada celah dalam kepatuhan produsen terhadap standar nasional. Bagi konsumen, ini menjadi pengingat untuk lebih cermat membaca label dan memeriksa sertifikasi produk sebelum membeli.

HOKIberas fortifikasitemuan giziMuliatipengawasan pemerintahlabel kemasankepatuhan SNI

Komentar

Memuat komentar...