OJK Resmi Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini secara resmi mengambil alih pengawasan atas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini diresmikan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur secara rinci tahapan peralihan tugas dan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Aturan baru ini dirancang untuk memastikan proses transisi berlangsung dengan lancar dan terukur. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas pasar, mencegah adanya kekosongan hukum selama masa peralihan, serta meminimalkan gangguan operasional yang mungkin dialami oleh para pelaku usaha yang sudah beraktivitas di sektor ini.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat, 18 September 2026, OJK menegaskan bahwa peralihan kewenangan ini baru akan efektif mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan saat BMKS mulai beroperasi secara penuh.
Selain aturan tentang peralihan, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur penyelenggaraan BMKS. Regulasi ini menjadi kerangka utama yang memperkuat pengawasan terhadap seluruh aspek operasional bursa. Beberapa hal yang diatur di dalamnya mencakup para pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme perdagangan dan tahapannya, penyelenggaraan transaksi, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perlindungan bagi pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.
OJK menjelaskan bahwa BMKS tidak hanya sekadar tempat jual beli. Bursa ini dirancang sebagai satu ekosistem yang utuh. Ekosistem tersebut meliputi aktivitas perdagangan, proses kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Dalam penyelenggaraannya, prinsip transparansi, efisiensi, kepastian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko harus menjadi prioritas utama.
"POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa," jelas OJK dalam pernyataan resminya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Singkatnya, OJK telah menyiapkan dua payung hukum untuk mengawasi bursa komoditas strategis. Satu aturan mengatur proses peralihan dari Bappebti, satu lagi mengatur operasional bursa itu sendiri. Keduanya mulai berlaku di waktu yang berbeda, dengan pengawasan penuh OJK baru dimulai pada awal tahun 2027.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Bisa IPO di Bursanya Sendiri, Aturan Baru Disusun
BEI Tunda Perpanjangan Jam Dagang Saham 30 Menit
BEI Resmi Buka Short Selling, Baru 5 Saham LQ45
Pemerintah Simpan Rp200 Triliun di Bank BUMN hingga 2027
FrieslandCampina Akuisisi Ultrajaya, Kuasai Saham Pengendali
HOKI Akui Empat Produk Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim
