IMA Tuntut Kejelasan Transisi Kebijakan Ekspor Satu Pintu DSI
Gambar atau konten salah?
Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) menuntut kejelasan dari pemerintah terkait masa transisi kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa kepastian diperlukan agar proses bisnis dan negosiasi yang sedang berlangsung tidak terganggu.
“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” kata Sari dalam keterangan tertulis pada 26 Mei 2026.
Sari menambahkan bahwa sektor pertambangan merupakan sektor vital yang mendukung perekonomian nasional. Oleh karena itu, ia menuntut kepastian dalam pelaporan dan keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM. Ia juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah ada, termasuk penjualan jangka pendek.
“Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan,” tambah Sari.
Sejak 25 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) lewat PT DSI akan dilakukan bertahap dan berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Tahap pertama akan dimulai bulan depan.
Di 1 Juni 2026, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan untuk tiga komoditas, yakni:
- crude palm oil (CPO)
- batu bara
- feronikel
Ia menekankan bahwa kebijakan ekspor telah diatur melalui sistem Bea Cukai. Dalam skema tersebut terdapat empat pihak: eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter.
“Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter,” ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026, Jakarta, Senin.
Airlangga menjelaskan bahwa pada tahap pertama perusahaan masih dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik manipulasi harga pada transaksi tersebut.
“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027),” kata Airlangga.
Ia juga menyebutkan data perdagangan yang menunjukkan selisih besar. “Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap,” jelas Airlangga.
“Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI,” lanjutnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola ekspor SDA, mengurangi ketidaksesuaian data perdagangan, dan memberi kepastian bagi pelaku industri. Dengan fase awal yang masih memungkinkan ekspor melalui mitra lama, pemerintah memberi waktu bagi perusahaan menyesuaikan diri sebelum kebijakan penuh berlaku pada 1 Januari 2027. Ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menyeimbangkan kepentingan industri, pasar, dan kebijakan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Impor Minyak Rusia 150 Juta Barel untuk Cadangan Energi
Petugas Kempeskan Ban Truk Antre BBM di Manado
Danantara Tunggu Arahan Soal Dana PFII
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
S&P Nilai Danantara Dorong Daya Saing BUMN
