Indonesia di Tarif Impor 10% AS, Budi Tegaskan Dinamika
Gambar atau konten salah?
Indonesia kini berada di bawah sorotan tarif impor yang diusulkan Amerika Serikat sebesar 10%. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis, mengingat perubahan kebijakan yang terus berlangsung.
Menurut Budi, pemerintah AS menetapkan tarif 10% untuk jangka waktu 150 hari sebagai pengganti tarif resiprokal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, tarif tersebut akan berakhir pada 24 Juli 2026.
“Nah, kemudian bagaimana setelah 24 Juli apakah ada kebijakan baru dari Amerika? Kan mestinya itu selesai kan ya, karena sudah habis. Nah ternyata Amerika melalui USTR membuat kebijakan baru di mana pada tanggal 11 Maret 2026 melakukan inisiasi investigasi section 301,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 08 Juni 2026.
Investigasi yang dilakukan USTR menyoroti isu forced labor (kerja paksa) dan excess capacity (kelebihan kapasitas) manufaktur. Pada 02 Juni 2024, USTR merilis hasil awal investigasi terkait kerja paksa, yang kemudian memicu usulan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% untuk 60 negara di dunia.
Indonesia masuk dalam kelompok 15 negara yang hanya diusulkan terkena tarif 10%, sementara 45 negara lainnya dibidik tarif lebih tinggi, yakni 12,5%. Budi menjelaskan bahwa Indonesia berada di kelompok tarif rendah karena memiliki kerangka hukum yang kuat. Dengan begitu, ia menilai tarif 10% yang diusulkan masih bersifat dinamis.
“Karena terkait dengan post labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART. Jadi, itu masih usulan dari Amerika yang nanti sifatnya masih dinamis,” tambah Budi.
Budi menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pendekatan dengan AS, berharap tarif yang dikenakan dapat lebih kecil. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan.
“Kita akan terus berkomunikasi dengan pemerintah Amerika terkait mungkin nanti komoditas lain yang kita bisa, misalnya 0%. Karena ini kan ada ketentuan baru lagi dari Amerika. Jadi, nanti kalau tanggal 24 Juli berarti akan ada tarif baru menggantikan tarif yang tadi berlaku selama 150 hari,” terang Budi.
Secara keseluruhan, Indonesia berada di posisi yang relatif menguntungkan dibandingkan negara lain, berkat kerangka hukum yang kuat. Namun, dinamika kebijakan AS tetap menjadi faktor penting yang perlu dipantau secara cermat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Terjun 3,26% Hari Senin, Bank BCA dan Mandiri Turun
Permendag 19/2026: Aturan Baru E‑Commerce Ditetapkan
Jamaludin Dukung Tetap BBM/LPG Subsidi 2026, Fokus Migas
Minyakita Tidak Lagi Alokasi Bantuan Pangan, Langsung ke Pasar
Usaha Rumah Tangga Cangcomak Jadi UMKM Populer Berkat BRI
Jumlah IPO di BEI Turun, Hanya 12 Calon Perusahaan Tersisa
Berita Terbaru
386 Jemaah Haji Kloter 9 Tiba di Asrama Sudiang Makassar
Gubernur Jawa Barat Berikan Rp1 Miliar ke Persib, Dari Sapi
Anak Tidak Bisa Daftar SMK 1 Cimahi, Pendaftaran Tutup
Kelebihan BRT Trans Jateng & Pekerjaan GUPR Gagal Kontrak
Embun Beku di Bromo Menarik Wisatawan Musim Kemarau
Malam 1 Suro: Pertemuan Budaya Jawa dan Tahun Baru Islam
Shin Tae‑yong Kembali Jadi Pelatih Persija Jakarta 2026
Galaxy S26 FE: Desain Mirip, Kamera Lebih Menonjol
IHSG Terjun 3,26% Hari Senin, Bank BCA dan Mandiri Turun
