OJK Denda Rp91 M ke 104 Pihak di Pasar Modal

Ani R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Denda Rp91 M ke 104 Pihak di Pasar Modal

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda total Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak. Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Jumlah tersebut terhitung sejak awal tahun hingga akhir Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 4 Agustus 2026. "Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak," kata Hasan.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain kepada sejumlah korporasi. Sanksi itu bervariasi, mulai dari yang paling berat hingga ringan. "Ada 2 sanksi pencabutan izin, ada 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 sanksi perintah tertulis," ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK menegakkan aturan dan melindungi konsumen di pasar modal. OJK tidak bekerja sendiri. Bersama Self Regulatory Organization (SRO), OJK terus mendorong reformasi integritas di pasar modal. Tujuannya jelas: memperkuat transparansi, kredibilitas, integritas, dan meningkatkan daya tarik investasi pasar modal Indonesia.

Salah satu reformasi yang dilakukan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, atau High Shareholding Concentration (HSC). "Penyempurnaan dari metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang semakin teratur, wajar dan efisien," terang Hasan.

Reformasi ini penting. Kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi pada segelintir pihak bisa mengganggu kewajaran harga dan likuiditas. Dengan metodologi yang lebih baik, OJK berharap pasar modal Indonesia bisa lebih sehat dan terpercaya.

Total denda Rp 91,09 miliar yang dikenakan kepada 104 pihak menunjukkan OJK serius menindak pelanggaran. Namun, jumlah ini masih bersifat akumulatif hingga Juli 2026. Masih ada sisa tahun yang bisa menghasilkan sanksi tambahan.

OJKdendaRp 91,09 miliarpasar modalpelanggaransanksi administratifreformasi

Komentar

Memuat komentar...