Pinjol Tembus Rp105 Triliun, OJK Awasi 7 Perusahaan
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total pinjaman yang disalurkan oleh platform pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 105,14 triliun pada Juni 2026. Angka ini naik 25,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 04 Agustus 2026. "Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 105,14 triliun," ujarnya.
Meski penyaluran pinjaman terus bertambah, OJK mencatat tingkat kredit macet secara keseluruhan, atau TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari), berada di angka 4,26%. Agusman menegaskan, "Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26%."
Di sisi lain, OJK masih mengawasi pemenuhan modal minimum para penyelenggara pinjol. Saat ini, masih ada 7 dari total 94 penyelenggara yang belum memenuhi aturan ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar. Menurut Agusman, ketujuh perusahaan tersebut sudah menyampaikan rencana tindakan kepada OJK. Rencana itu mencakup penambahan modal dari pemegang saham yang ada, mencari investor baru, atau melakukan merger dengan perusahaan lain.
Untuk memperkuat kepatuhan industri, sepanjang Juli 2026 OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 39 penyelenggara pinjaman daring. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terhadap ketentuan OJK, hasil pengawasan, atau tindak lanjut pemeriksaan. Agusman menambahkan, "Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan."
Secara keseluruhan, industri pinjaman online terus tumbuh pesat, namun OJK tetap waspada terhadap risiko kredit macet dan kepatuhan modal. Sanksi terhadap puluhan penyelenggara menunjukkan upaya pengawasan yang ketat, sementara beberapa perusahaan masih berjuang memenuhi aturan permodalan melalui berbagai strategi bisnis.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kredit Perbankan Tembus Rp 9.081 Triliun di Juni 2026
Aset Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun, Dana Pensiun Tumbuh 6,47%
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Gejolak Global
Paylater Tembus 32,8 Juta Rekening, NPL Turun
OJK Blokir Rp 723 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan
Minyak Mentah Anjlok Hampir 4% Akibat Isyarat Damai