Indonesia optimis: Investigasi AS kapasitas & kerja paksa

Sinta R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 51 dibaca
Bisik.id
Indonesia optimis: Investigasi AS kapasitas & kerja paksa

Gambar atau konten salah?

Section 301 merupakan bagian dari Undang‑Undang Perdagangan Amerika Serikat yang memberi hak kepada pemerintah AS untuk meninjau kebijakan dan praktik perdagangan negara mitra. Pada 26 Maret 2026, pemerintah Indonesia menegaskan optimisme menghadapi proses investigasi ini, yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR).

Investigasi menyoroti dua isu utama: dugaan structural excess capacity di sektor manufaktur dan efektivitas larangan impor barang yang diproduksi dengan forced labor. Kedua hal ini menjadi perhatian utama bagi pihak AS.

“Pemerintah optimis karena terkait structural excess capacity dan forced labor yang disangkakan terhadap beberapa negara, tidak terjadi di Indonesia dan kita memiliki data atau informasi yang mendukung. Di samping itu hal ini sudah menjadi bagian pembahasan saat perundingan ART yang sudah disepakati bersama,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangannya.

Haryo menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat kesiapan melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan asosiasi industri. Langkah ini bertujuan memastikan data dan informasi yang disampaikan selaras dengan posisi Indonesia.

Di dalam proses tersebut, pemerintah juga melakukan konsolidasi dan penguatan bahan tanggapan sebagai dasar penyampaian argumentasi. Upaya ini diarahkan agar penjelasan yang disampaikan mampu menjawab isu yang menjadi perhatian dalam investigasi tersebut secara tepat dan terukur.

“Saat ini, tim lintas kementerian dan lembaga serta asosiasi industri sudah berkoordinasi dan akan mempersiapkan tanggapan baik melalui sesi public hearing (sebelum 15 April 2026) maupun konsultasi Government to Government dengan USTR. Tanggal sesi konsultasi sedang disepakati bersama,” pungkas Haryo.

Pemerintah optimistis bahwa dengan dukungan data yang kuat, koordinasi lintas pemangku kepentingan yang solid, serta komunikasi yang konstruktif dengan pihak Amerika Serikat, Indonesia dapat melalui proses investigasi tersebut dengan baik serta tetap menjaga kepentingan nasional dalam hubungan perdagangan kedua negara.

Secara keseluruhan, Indonesia menyiapkan respons yang terstruktur dan berbasis data, menegaskan bahwa praktik yang menjadi sorotan tidak terjadi di wilayahnya. Koordinasi intensif dan persiapan publik hearing menjanjikan dialog terbuka sebelum tanggal 15 April 2026, menandai langkah proaktif pemerintah dalam menghadapi evaluasi perdagangan internasional.

Section 301US Trade RepresentativeIndonesiaStructural excess capacityForced laborPublic hearingKoordinasi lintas kementerian

Komentar

Memuat komentar...