Indonesia Tunda Akses Anak di Media Sosial 28 Mar 2026

Tika M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 273 dibaca
Bisik.id
Indonesia Tunda Akses Anak di Media Sosial 28 Mar 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Komunikasi dan Digital, akan menunda akses bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke ruang digital, termasuk media sosial, mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang selanjutnya diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, aturan penundaan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun," ujar Meutya.

Pemerintah menilai langkah ini penting karena meningkatnya risiko bagi anak di internet, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan online, hingga potensi eksploitasi data pribadi.

Pada tahap awal, pemerintah meminta platform digital menyesuaikan sistemnya untuk mendeteksi usia pengguna dan membatasi akun milik anak yang belum mencapai batas usia tersebut.

Platform yang masuk dalam fase pertama meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang teridentifikasi di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan sesuai ketentuan.

"Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan permit, yaitu anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi, keamanan dan perlindungan data pribadi anak, potensi menimbulkan adiksi, risiko gangguan kesehatan psikologis anak, dan risiko gangguan fisiologis anak," ungkap Meutya.

"Jika, kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," tutur Meutya.

Meutya menambahkan bahwa jika indikator risiko tersebut ditemukan di platform digital lain, pemerintah tidak menutup kemungkinan menambah daftar platform berisiko tinggi yang wajib menonaktifkan akun di bawah 16 tahun.

Selain pembatasan akses, regulasi mewajibkan platform memperkuat perlindungan di bawah umur, seperti verifikasi usia, pengaturan privasi yang lebih ketat, dan fitur pengawasan orang tua.

Dengan langkah ini, Indonesia menandai upaya perlindungan anak di ruang digital yang lebih luas, menegaskan komitmen terhadap keamanan dan kesejahteraan generasi muda.

Jumlah 70 juta anak ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi yang akan mengisi tenaga kerja dan konsumen masa depan. Dengan menundanya akses, diharapkan anak-anak memiliki kesempatan belajar dan bermain di lingkungan yang lebih terkontrol. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan platform oleh anak, serta memberi waktu bagi orang tua dan pendidik untuk mengajarkan literasi digital.

Pemerintah IndonesiaKementerian Komunikasi dan Digitalakses anak di bawah 16 tahunPeraturan Pemerintah 17/2025platform digitalperlindungan anak digitalverifikasi usia

Komentar

Memuat komentar...