Insentif Motor Listrik 1 Juta Unit Menanti PMK

Andi B. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Insentif Motor Listrik 1 Juta Unit Menanti PMK

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik dalam Pidato Tahunan di DPR pada 14 Agustus 2026. Insentif ini ditujukan bagi perusahaan yang berhasil memproduksi 1 juta unit motor listrik. Perusahaan tersebut juga harus berasal dari Indonesia dan melakukan proses produksi di dalam negeri. Lantas, kapan masyarakat bisa merasakan manfaat dari kebijakan ini?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan. Saat ini, kebijakan tersebut hanya menunggu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang harus diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya. Kamu tahu PMK di mana kan. Tanya aja ke yang jabatnya," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus 2026.

Ketika ditanya soal target khusus kapan insentif akan diberikan, Agus enggan berbicara lebih jauh. Yang jelas, pihaknya sebagai kementerian teknis sudah siap menerapkan kebijakan ini. Tinggal Kementerian Keuangan yang harus meluncurkan PMK. "Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," ujar Agus.

Soal merek-merek motor listrik yang akan diajukan untuk mendapatkan insentif, Agus mengatakan hal itu ditentukan oleh pihaknya, BPI Danantara, serta Kementerian Keuangan. "Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," jelas Agus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan insentif yang cukup besar kepada perusahaan yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik. Ia menekankan perusahaan tersebut harus dari Indonesia dan memproduksi di dalam negeri. "Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia," kata Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN TA 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 14 Agustus 2026.

Kebijakan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, menurunkan biaya kendaraan bagi rakyat. Kedua, mengurangi konsumsi bahan bakar impor. Ketiga, membesarkan industri motor listrik nasional serta rantai pasok baterai, komponen, perangkat lunak, dan layanan purnajualnya.

Kebijakan insentif motor listrik ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebelum bisa diterapkan. Meski Kementerian Perindustrian menyatakan kesiapan mereka, realisasi insentif bergantung pada penerbitan PMK oleh Menteri Keuangan. Produsen motor listrik dalam negeri yang mampu memproduksi 1 juta unit akan menjadi sasaran utama insentif ini, dengan harapan dapat mendorong industri kendaraan listrik nasional secara keseluruhan.

insentif kendaraan listrikmotor listrikproduksi 1 juta unitPMKPrabowo SubiantoKementerian Perindustrianindustri dalam negeri

Komentar

Memuat komentar...