Freeport Lepas 12% Saham Gratis ke RI, Berlaku 2041
Gambar atau konten salah?
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX), resmi menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Indonesia pada Februari 2026. Isinya? FCX akan melepas 12% sahamnya ke Indonesia. Tapi ini bukan jual-beli biasa.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menjelaskan, proses divestasi ini baru akan berlaku pada tahun 2041. Ini bagian dari perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Yang menarik, tidak ada transaksi jual beli di dalamnya.
"Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya," kata Tony di Tembagapura, Papua Tengah pada Senin, 17 Agustus 2026.
Dengan pengaturan ini, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76% hingga tahun 2041. Setelah itu, kepemilikan mereka turun menjadi sekitar 37% mulai tahun 2042.
Dalam pernyataan sebelumnya, Freeport menyebut pihak yang mengakuisisi—dalam hal ini pemerintah Indonesia—akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX. Penggantian ini menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041.
"FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041," tulis keterangan resmi Freeport pada Kamis, 19 Februari 2026.
Perpanjangan IUPK ini krusial. Tony bilang, ini untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang. Juga untuk mempertahankan kontribusi perusahaan kepada negara dan masyarakat. Izin operasi Freeport dari pemerintah memang berakhir pada tahun 2041.
PTFI sudah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK ke pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada pertengahan Juni 2026. Saat ditanya soal perkembangannya, Tony menyebut masih ada pembahasan teknis yang berjalan.
Tony menambahkan, kalau operasi Freeport berhenti pada 2041, tidak ada pihak yang diuntungkan. Pemerintah akan kehilangan penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah. Sekitar 30.000 pekerja juga akan terdampak langsung.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi. Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," terangnya.
Singkatnya, divestasi 12% ini adalah bagian dari negosiasi jangka panjang antara Freeport dan pemerintah Indonesia. Tanpa perpanjangan IUPK, operasi tambang terbesar di Papua itu terancam berhenti—dan dampaknya akan terasa luas, dari penerimaan negara hingga nasib puluhan ribu pekerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Freeport Lepas 12% Saham Gratis ke RI, Berlaku 2041
PTFI Tanam Rp24 Triliun di Tambang Kucing Liar
Pertamina Salurkan Bantuan Korban Gempa Flores
Pertamina Salurkan Bantuan Pascagempa NTT
Smelter Kedua Freeport Siap Operasi di Gresik
BI dan ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia
BI Gratiskan Biaya QRIS Rp100 Ribu untuk Semua Merchant Mulai 2026