Jalan Menuju Surga Malang Belum Tercatat Aset Daerah
Gambar atau konten salah?
Jalan Menuju Surga di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ternyata belum tercatat sebagai aset resmi milik Pemerintah Kota Malang. Karena statusnya belum jelas, anggaran dari APBD belum bisa digunakan untuk merawat jalan tersebut.
Jalan ini dibangun secara swadaya oleh warga sekitar antara tahun 2016 hingga 2018. Namun, riwayat kepemilikan tanah di bawahnya masih belum jelas di tangan pemerintah. Akibatnya, jalan itu tidak tercatat dalam data aset daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa status jalan tersebut memang belum tercatat. Menurutnya, tidak mungkin bagi Pemkot Malang untuk langsung mencatat Jalan Menuju Surga tanpa kejelasan status hukum tanah terlebih dahulu.
"Jelas belum (tercatat), karena status tanahnya masih milik pribadi," kata Dandung kepada wartawan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Warga sebenarnya ingin jalan itu dirawat oleh pemerintah, misalnya dengan pengaspalan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU). Dandung mengatakan keinginan itu bisa saja terwujud, tetapi harus melalui beberapa tahapan.
Prosesnya bisa dimulai dari usulan masyarakat. Setelah itu, Pemkot Malang akan memeriksa status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai jalan.
"Bisa juga dari usulan masyarakat. Tapi status jalannya kita lihat dulu," ujarnya.
Dandung menambahkan, jika tanah yang digunakan untuk jalan itu masih milik pribadi warga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyerahkan aset tanah tersebut secara resmi kepada Pemkot Malang. Proses ini mirip dengan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang biasa dilakukan oleh pengembang perumahan.
Tanpa adanya penyerahan resmi, anggaran belanja daerah tidak bisa dikeluarkan untuk pemeliharaan fisik di lokasi tersebut.
"Pemilik tanah harus sepakat dulu, baru bisa dimasukkan pemeliharaan APBD kalau itu sudah diserahkan kepada Pemkot, seperti PSU," tegasnya.
Hingga saat ini, Dandung mengaku belum pernah menerima pengajuan atau permohonan penyerahan lahan Jalan Menuju Surga dari warga. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar warga atau pemilik tanah segera mengajukan permohonan penyerahan aset. Dengan begitu, rencana pemeliharaan bisa ditindaklanjuti.
Setelah pengajuan diterima, Pemkot Malang tidak akan langsung mengambil alih secara instan. Dinas terkait akan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi mendalam mengenai legalitas tanah hingga menghitung dimensi jalan di lapangan. Baru setelah itu dilakukan proses pelepasan hak milik.
"Permohonan untuk penyerahan, nanti kan dilakukan pelepasan sertifikatnya. Terus kita verifikasi dan identifikasi di lapangan," pungkas Dandung.
Jalan Menuju Surga menjadi contoh bagaimana inisiatif warga membangun infrastruktur sendiri bisa terhambat oleh masalah administrasi kepemilikan tanah. Tanpa kejelasan status lahan, pemerintah daerah tidak bisa turun tangan menggunakan uang rakyat. Proses penyerahan aset menjadi satu-satunya jalan agar jalan tersebut bisa dirawat secara resmi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
