Jawa Barat Batalkan Izin Bangunan di Hutan, Hindari Longsor
Gambar atau konten salah?
Penghentian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan di Provinsi Jawa Barat diumumkan pada hari Minggu (10 Mei 2026). Langkah ini diambil untuk menekan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.
Dedi Mulyadi, gubernur Jawa Barat, menegaskan bahwa penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir. Ia menuntut semua bupati dan wali kota untuk menghentikan izin pembangunan di wilayah hutan dan perkebunan.
Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan menjadi dasar kebijakan ini. Dalam surat tersebut, Dedi memerintahkan penghentian izin pembangunan di area tersebut dan menekankan pentingnya menjaga fungsi konservasi.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi Mulyadi, menggunakan sapaan akrab KDM, pada pertemuan tersebut.
Langkah ini menempati posisi penting setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Peraturan tersebut menetapkan beberapa langkah, salah satunya adalah pengawasan ketat terhadap perubahan fungsi lahan.
Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis. Selain itu, gubernur mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi dengan pemilik tanah. Sumber daya, termasuk sarana, tenaga manusia, dan dana, disediakan untuk membantu pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.
Dedi akan memantau pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan yang dilakukan perangkat daerah terkait, memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana.
Dengan langkah ini, pemerintah Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan mengurangi potensi bencana, sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan perkebunan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
