Kapolri dan HAM Buka Posisi Strategis bagi Profesional Sipil

Rudi H. · 2 min baca · 1 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
Kapolri dan HAM Buka Posisi Strategis bagi Profesional Sipil

Gambar atau konten salah?

Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pandangannya tentang usulan membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi posisi strategis non‑operasional di Polri.

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” kata Kapolri kepada wartawan pada 7 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa Polri telah memberi kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu sebagai bagian dari prinsip timbal balik. Menurutnya, ketika Polri memberi ruang bagi ASN, maka seharusnya ASN dari luar Polri juga dapat mengisi posisi di dalamnya.

“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Kapolri menambahkan bahwa sebelumnya anggota Polri juga diberi kesempatan untuk menempati posisi di luar struktur kepolisian. Mekanisme yang sama, ia katakan, dapat diterapkan untuk membuka ruang bagi ASN luar Polri mengisi jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Minister HAM Natalius Pigai. Ia melihat revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme Polri, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Pigai menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok Polri. Jabatan tersebut berada pada sektor pendukung manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya pada 5 Juni 2026.

Dengan menambahkan posisi-posisi strategis ini, Polri berharap dapat memanfaatkan keahlian profesional dari kalangan sipil, memperkuat manajemen, dan menjaga keseimbangan antara fungsi operasional dan administratif.

KapolriPolriASNprofesional sipiljabatan strategisUU Kepolisiantransformasi digital

Komentar

Memuat komentar...