Kelontong Mojokerto Diserbu Pencuri, Pemilik Memaafkan

Dian P. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kelontong Mojokerto Diserbu Pencuri, Pemilik Memaafkan

Gambar atau konten salah?

Alfin Setyo Tunggal, pemilik toko kelontong berusia 37 tahun, menjalankan usahanya di Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pada 07 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, Alfin sedang menyiapkan ikan di sekitar 25 meter dari tokonya ketika ia melihat seorang pria berpakaian serba hitam masuk dan keluar area toko dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria itu mengenakan hoodie hitam, celana jins, topi, dan masker hitam.

Merasa ada yang tidak beres, Alfin langsung masuk ke rumah untuk memberitahu istrinya. Dia kemudian menyergap pria tersebut dan memeriksa saku pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, Alfin menemukan enam bungkus rokok yang diambil dari etalase toko. “Saya ambil 2, yang 4 bungkus dikeluarkan sendiri oleh pelaku,” kata Alfin kepada pihak berwenang.

Pelaku sempat berusaha melawan. Karena khawatir pria itu membawa senjata tajam, Alfin mengambil parang dari dalam toko untuk berjaga-jaga. “Karena takutnya si pencuri itu bawa senjata tajam juga,” ungkapnya.

Penangkapan tersebut direkam oleh istri Alfin. Dalam rekaman video, pelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku hanya mengambil rokok. Ia mengucapkan, “Mboten pak saestu mboten, rokok mawon pak. KTP kulo krembung pak, pon sepurane sing katah pak (Tidak pak sungguh tidak, rokok saja pak. KTP saya Krembung, Sidoarjo, sudah mohon maaf yang sebesar-besarnya pak),” ia berkata. Pelaku bahkan berniat membayar enam bungkus rokok tersebut. Namun, Alfin memutuskan untuk memaafkan dan mengembalikan kartu identitas pelaku sebelum membiarkannya pergi. “Saya kasihan, barang kali dia hanya khilaf, saya maafkan,” terangnya.

Namun, rasa iba itu berubah menjadi kekecewaan. Setelah pelaku pergi, istri Alfin memeriksa laci toko dan menemukan uang modal usaha ikut hilang. Mengetahui hal itu, Alfin langsung mencari pelaku hingga ke wilayah Krembung, Sidoarjo, namun tidak berhasil menemukannya. “Ternyata selesai saya maafkan, pencuri itu sudah pergi, istri saya cek laci toko, ternyata uangnya juga hilang. Saya kejar pelaku, saya cari tidak ketemu,” jelasnya.

Menjelang malam, Alfin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pungging. Namun, kejadian yang terjadi sehari setelahnya membuatnya kembali terkejut. Pada 08 Juni 2026, pelaku datang lagi ke sekitar toko. Kali ini bukan untuk mencuri, melainkan menyelipkan surat tulisan tangan di bawah pintu toko. Surat tersebut pertama kali ditemukan oleh istri Alfin setelah salat Subuh.

Dalam surat itu, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anaknya. “Saya baca ternyata surat dari maling itu. Isinya minta maaf, katanya masalah mencuri itu buat biayai anaknya sekolah dan nanti dua minggu lagi akan diganti uangnya. Ya saya menunggu saja respons baik dari maling tersebut,” cetusnya.

Berikut isi surat yang ditulis pelaku:
“Mohon maaf pak bukKulo kaet kerja gaji digantungBapak/Ibu ngapunten seng kataSaya kepepet pak buk, butuh uang nyari pinjaman gak ada. Kalau gak kebayar gak bisa ikut. Uang bapak Rp 352.000 saya gajian 2 minggu lagi saya kembalikan Rp 400.000.Mohon maaf pak buk. Sekolah anak saya gak bisa ditunda. Saya pertama kali mencuri. Saya gak bakal ulangi lagi.”

Belakangan, pria berinisial EPB (35), warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menghubungi Alfin melalui telepon dan pesan teks. Ia kembali menjelaskan alasan di balik perbuatannya. “Alasannya untuk membayar semester anaknya. Kalau tidak bayar tidak boleh ikut ujian semester. Dia cerita ke saya anaknya 3, kebenarannya saya tidak tahu,” terang Alfin.

Pelaku berjanji akan datang dan meminta maaf secara langsung sekaligus mengembalikan uang yang telah diambil. Meski demikian, Alfin menginginkan proses tersebut dilakukan dengan pendampingan kepolisian karena kasus ini telah dilaporkan secara resmi.

Peristiwa ini menyoroti dinamika kejahatan kecil di daerah pedesaan dan bagaimana korban dapat memilih untuk memaafkan pelaku. Meskipun Alfin memaafkan pelaku pada awalnya, kehilangan modal usaha membuatnya merasa kecewa. Surat permintaan maaf yang ditinggalkan oleh pelaku menambah unsur manusiawi dalam kasus ini, menunjukkan bahwa pelaku merasa bersalah dan bertekad untuk memperbaiki kesalahannya. Keputusan Alfin untuk melibatkan polisi menunjukkan pentingnya prosedur hukum dalam menangani kasus pencurian, meski korban awalnya bersedia memaafkan.

Alfin Setyo Tunggalpencurian toko kelontongrokokKrembung, Sidoarjosurat permintaan maafkekurangan modal usahakepolisiankejahatan kecil pedesaan

Komentar

Memuat komentar...