Kemenag Dapat Tambahan Rp5,78 Triliun untuk TPG Guru dan Dosen
Gambar atau konten salah?
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mendapatkan tambahan anggaran untuk belanja pegawai tahun 2026. Jumlahnya cukup besar, mencapai Rp5,783 triliun. Tambahan ini sebelumnya sudah diusulkan oleh Kemenag ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat penetapan dari Kemenkeu, yang disebut SP SABA. Ia menjelaskan, "Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama." Uang ini akan dipakai untuk membayar tunjangan profesi, atau TPG, bagi guru dan dosen yang berada di bawah naungan Kemenag.
Kata Kamaruddin, anggaran ini ditujukan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum dan guru madrasah. Syaratnya, mereka sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025, tetapi belum mendapat alokasi TPG di tahun 2026. Bukan cuma guru, dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) binaan Kemenag juga akan mendapat tunjangan profesi yang sama. Semua ini sudah sesuai aturan, kata Kamaruddin.
Ada aturan main yang perlu diketahui. Kamaruddin menjelaskan, "Secara aturan mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya." Artinya, kalau seseorang lulus PPG di tengah tahun berjalan, tunjangan profesinya baru akan dibayarkan tahun depan. Misalnya, jika lulus PPG tahun 2026, maka TPG akan masuk di anggaran 2027.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, menambahkan bahwa proses penambahan anggaran ini masih berlanjut. Ia mengatakan, "SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama. Jadi ini masih ada proses lanjutan." Kastolan menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal revisi anggaran sampai uangnya bisa dicairkan. "Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama," tegasnya.
Lalu seberapa besar tunjangan yang akan diterima? Untuk guru ASN, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok per bulan. Sedangkan guru non-ASN mendapat Rp2 juta per bulan. Untuk dosen, aturannya sedikit berbeda. Dosen ASN mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara dosen non-ASN, besaran tunjangannya disetarakan dengan tingkat, kualifikasi akademik, dan masa kerja yang dimiliki.
Tambahan anggaran ini memastikan bahwa guru dan dosen binaan Kemenag yang sudah lulus PPG pada tahun 2025 tidak tertunda menerima haknya. Proses pencairan masih perlu dikawal, tetapi dasar hukumnya sudah ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
