Kemendag Hapus 2.639 Iklan Ilegal, 95 Akun Pedagang Ditindak
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Direktorat Tertib Niaga rutin menelusuri iklan produk di platform perdagangan elektronik, atau PMSE. Tujuannya memantau materi iklan yang tidak sesuai peraturan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, menegaskan bahwa penindakan atas materi iklan ilegal sudah dilakukan pada 21 platform marketplace terkemuka. Ia menyebut, “Patroli siber dilakukan terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang pada 21 platform PMSE. Hingga Maret 2026 telah dilakukan permintaan take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini terkait penjualan komoditas barang yang diatur,” jelas Busan.
Jumlah 2.639 iklan ilegal ini meliputi berbagai jenis produk. Busan menjelaskan rincian berikut: 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, dan 257 iklan Minyakita. Semua iklan tersebut sudah diajukan permintaan take down.
Selain menghapus iklan, Kemendag juga menargetkan akun pedagang yang sering melanggar. Busan menginformasikan, “Dilakukan permintaan take down terhadap 95 akun pedagang di marketplace yang telah menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 3 kali periode dengan rincian 26 akun di Tokopedia, 30 akun di Shopee, 22 akun di Blibli, 3 akun di Lazzada, 8 akun di TikTok Shop Tokopedia, dan 8 akun di Shopee Food,” tutur Busan.
Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan Kemendag dalam menjaga integritas iklan online. Dengan menekan iklan ilegal dan akun pelanggar, pihak kementerian berharap dapat menurunkan penyebaran produk tidak sesuai regulasi di e‑commerce. Dampak jangka panjangnya masih perlu diamati, namun data 2.639 iklan dan 95 akun yang ditindak sudah menandai pencapaian signifikan dalam pengawasan digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait