Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP 2026 untuk Gaji Guru Honorer

Cahyo S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 37 dibaca
Bisik.id
Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP 2026 untuk Gaji Guru Honorer

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan izin sementara untuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Dana ini dapat digunakan untuk menggaji guru honorer dan tenaga kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (Tendik NonASN). Pemerintah daerah diminta untuk mengajukan permohonan resmi kepada Mendikdasmen terkait penggunaan dana ini.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Permohonan dari pemerintah daerah harus mencakup beberapa dokumen penting, seperti:

  • Kondisi fiskal daerah
  • Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi
  • Komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD di tahun berikutnya

Pemerintah daerah juga diminta untuk membantu penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran sekolah, serta memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi siswa.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga agar proses pembelajaran berjalan dengan baik di seluruh sekolah. Ia menyatakan, “Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal.”

Kebijakan ini dianggap strategis untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di tengah kondisi fiskal sebagian pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran untuk honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.

Dengan adanya kebijakan ini, sekolah dapat menggunakan Dana BOSP secara terbatas untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah tetap berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya. Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan efektivitas kebijakan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta mencapai tujuan utama menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh siswa di Indonesia dan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.

KemendikdasmenDana BOSPhonorertenaga kependidikanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerahrelaksasilayanan pendidikan2026

Komentar

Memuat komentar...