Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP 2026 untuk Gaji Guru Honorer
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan izin sementara untuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Dana ini dapat digunakan untuk menggaji guru honorer dan tenaga kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (Tendik NonASN). Pemerintah daerah diminta untuk mengajukan permohonan resmi kepada Mendikdasmen terkait penggunaan dana ini.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Permohonan dari pemerintah daerah harus mencakup beberapa dokumen penting, seperti:
- Kondisi fiskal daerah
- Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi
- Komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD di tahun berikutnya
Pemerintah daerah juga diminta untuk membantu penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran sekolah, serta memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga agar proses pembelajaran berjalan dengan baik di seluruh sekolah. Ia menyatakan, “Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal.”
Kebijakan ini dianggap strategis untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di tengah kondisi fiskal sebagian pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran untuk honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.
Dengan adanya kebijakan ini, sekolah dapat menggunakan Dana BOSP secara terbatas untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah tetap berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya. Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan efektivitas kebijakan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta mencapai tujuan utama menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh siswa di Indonesia dan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bootcamp 35 Hari: Sertifikat 200 JP, 6 Live – Pendaftaran
Kelas CV Praktis 17 Juni: Bikin CV Mampu Panggil Interview
OSN 2026 Buka Layanan Pengaduan Kecurangan Online Diri
OSN 2026: Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Kecurangan Peserta
SPMB Jawa Tengah 2026: Jadwal Pendaftaran dan Dokumen
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
Berita Terbaru
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
Jakarta Menang di Short Course, Ade Jona Cita Olimpiade
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur 5 Juni 2026: Variasi Tinggi
McDonald's Indonesia Gelar Kampanye FIFA World Cup 2026
ORADO Resmi Jadi Anggota KONI, Domino Menjadi Olahraga Nasional
Suporter AS Kekecewa: Tempat Duduk Piala Dunia 2026 Terbagi
Batam Siapkan Jalan & Landfill TPA Telaga Punggur, Rp45,45 M
Jadwal Sholat Jumat 5 Juni 2026 Lengkap di Jawa Timur
