Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Masuk Anggaran

Fitri A. · 2 min baca · 1 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Masuk Anggaran

Gambar atau konten salah?

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan dana untuk membayar gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah masuk dalam rencana anggaran. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, menjelaskan pembayaran memakai mekanisme anggaran tahun berjalan.

Pengajuan anggaran mencakup tiga bulan saja, yaitu Oktober, November, dan Desember. Destry menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat 16 Oktober 2026.

"Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," ujar Destry.

Soal nominal, Destry tidak menyebut total anggaran keseluruhan. Ia hanya menyampaikan kisaran gaji per manajer berada di rentang Rp 6,8 juta hingga Rp 9,3 juta per bulan. Angka ini sudah memperhitungkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah plus tunjangan umum.

Rincian gaji pokok dan tunjangan umum per daerah sudah resmi terbit. Daftar itu keluar melalui surat Menteri Keuangan.

"Range-nya antara Rp 6,8 juta sampai Rp 9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan. Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya," beber Destry.

Alur pencairan dana berjalan bertingkat. Kementerian Keuangan menyalurkan anggaran ke Kementerian Koperasi. Dari sana, dana diteruskan ke PT Agrinas Pangan Nusantara, lalu didistribusikan ke manajer di tiap unit koperasi.

"Dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi. Kemudian Kementerian Koperasi kepada Agrinas," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan sumber gaji manajer Kopdes Merah Putih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran memakai BUMN, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara.

Ketika ditanya apakah penyaluran lewat penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulhas membenarkan. Ia menjawab singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat 2 Oktober 2026.

"Iya, iya," kata Zulhas.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah mendanai operasional koperasi desa dari APBN. Dengan kisaran gaji yang mengikuti UMK tiap daerah, besaran yang diterima manajer bisa berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lain. Perbedaan itu wajar karena standar upah lokal memang tidak sama di seluruh Indonesia.

Kementerian Koperasigaji manajerKoperasi Merah Putihanggaran APBNtunjangan umumUMKPT Agrinas Pangan Nusantara

Komentar

Memuat komentar...