Kemnaker Rilis BSU 2026: Rp900 Ribu untuk Pekerja
Gambar atau konten salah?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya merilis aturan terbaru soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026. Lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran bantuan yang akan diterima pekerja. Setiap pekerja yang memenuhi syarat bakal mendapatkan Rp 300.000 per bulan. Bantuan ini diberikan selama tiga bulan. Artinya, total yang diterima mencapai Rp 900.000. Uang tersebut akan dicairkan sekaligus, tidak dicicil per bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan tujuan dari program ini. BSU dirancang sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja. Tujuannya menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi. "Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," kata Indah dalam siaran pers, Sabtu, 07 November 2026.
Lalu, siapa saja yang berhak? Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pekerja harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Syarat ini penting. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan utama pemerintah untuk menyalurkan bantuan.
Soal gaji, ada batasannya. Pekerja yang menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan bisa mendapatkan BSU. Tapi ada pengecualian. Untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat. Angkanya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara untuk daerah tanpa UMK, patokannya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketentuan pembulatan yang sama berlaku.
Perlu dicatat, upah yang dijadikan dasar penentuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah tercatat dalam sistem kepesertaan. Upah tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Bukan upah lembur atau bonus.
Ada juga kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Selain itu, pemerintah memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU. Artinya, jika seorang pekerja sudah kebagian PKH, kemungkinan besar ia tidak akan mendapat BSU.
Bagi yang ingin tahu lebih detail, Kemnaker menyediakan akses informasi. Bisa melalui laman resmi di bsu.kemnaker.go.id. Atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
Program BSU ini sebenarnya bukan barang baru. Pemerintah sudah beberapa kali menyalurkan bantuan serupa sejak pandemi. Bedanya, kali ini aturan lebih ketat. Syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama. Data dari BPJS langsung dipakai untuk menentukan siapa yang berhak. Ini meminimalkan risiko penyaluran ganda atau salah sasaran. Namun, pekerja di sektor informal tetap tidak terjangkau. BSU hanya untuk pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Eceng Gondok Jadi Biogas untuk UMKM
DEB Pertamina Terangi Dusun Bondan, Nelayan Panen Aman
Pertamina Latih Nelayan Rawat Mesin Kapal
PLTS dan PLTB Ubah Dusun Bondan Jadi Mandiri
Pertamina Pasang Alarm Banjir Demi Selamatkan Tambak Warga
IUP Emas Nakal Dialihkan ke Antam
Kementerian ESDM Serahkan 137 Hektare Lahan ke Kopassus
OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Rp 2,7 Miliar
